TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KONSEP TRADISI LARANGAN NIKAH SAUDARA TUJUH TURUNAN DALAM ADAT DESA KARANGGANDU KECAMATAN WATULIMO KABUPATEN TRENGGALEK

KHOIRU AL MUZACI, 17102163084 (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KONSEP TRADISI LARANGAN NIKAH SAUDARA TUJUH TURUNAN DALAM ADAT DESA KARANGGANDU KECAMATAN WATULIMO KABUPATEN TRENGGALEK. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (116kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (58kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (248kB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf

Download (74kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (130kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (168kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (77kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (64kB)

Abstract

ABSTRAK Khoiru Al Muzaci, 17102163084, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Konsep Tradisi Larangan Nikah Saudara Tujuh Turunan Dalam Adat Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Dr. Ahmad Musonnif, M.H.I. Kata Kunci: Hukum Islam, Tradisi Adat Larangan Nikah Saudara Tujuh Turunan. Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh adat kebiasaan masyarakat Desa Karanggandu yang masih kental dengan adat istiadat terutama dalam hal pernikahan. Masyarakat Desa Karanggandu mayoritas masih mempercayai adat istiadat dalam hal pernikahan yang diturunkan oleh nenek moyangnya terdahulu yakni larangan nikah saudara tujuh turunan. Berdasarkan latar belakang diatas kemudian penulis membuat rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana konsep larangan nikah saudara tujuh turunan dalam adat Desa Karangandu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek (2) Bagaimana dengan konsep larangan adat nikah saudara tujuh turunan menurut hukum Islam. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep larangan nikah tujuh turunan dan pandangan hukum Islam mengenai adat istiadat larangan nikah saudara tujuh turunan yang ada di Desa Karanggandu . Pola penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan, wawancara dan analisa data menggunakan metode deskripsi analisis, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sehingga dalam hal ini penulis berupaya mengadakan penelitian yang bersumber dari wawancara dan analisa terkait adat istiadat larangan nikah saudara tujuh turunan menurut hukum Islam. Dari hasil penelitian diketahui bahwa dapat ditarik kesimpulan tujuan penelitian untuk mengetahui konsep larangan nikah tujuh turunan dalam adat Desa Karanggandu dan pandangan hukum Islam terhadap larangan nikah saudara tujuh turunan dalam adat Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Bahwa pertama, larangan nikah tujuh turunan tersebut sudah ada sejak zaman nenek moyang dan dipercayai oleh mayoritas masyarakat Desa Karanggandu dimana seseorang dilarang menikah dengan saudara yang masih dibawah turunan ketujuh, apabila adat istiadat tersebut dilanggar masyarakat percaya akan mendatangkan suatu musibah atau bencana bagi si pelanggar. Kedua, menurut hukum Islam larangan nikah saudara tujuh turunan tersebut merupakan suatu ‘urf atau kebiasaan adat. Dimana boleh dijadikan sebagai landasan hukum Islam apabila tidak bertentangan dengan syara’. Sedangkan larangan nikah tujuh turunan sendiri tidak diatur secara gamblang dan jelas dalam hukum Islam dan bukan sebuah larangan pernikahan dalam hukum Islam. Sehingga tradisi adat ini tidak harus diikuti secara mutlak (boleh diikuti boleh tidak diikuti).

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Peradilan Islam > Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102163084 KHOIRU AL MUZACI
Date Deposited: 04 Nov 2021 01:13
Last Modified: 04 Nov 2021 01:13
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/23017

Actions (login required)

View Item View Item