EGA SANTIA, 12401173229 (2021) IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MUDARABAH DALAM PENGEMBANGAN USAHA MIKRO (Studi Kasus pada BMT Pahlawan dan BMT Sahara Tulungagung). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (2MB) |
||
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Download (1MB) |
||
|
Text
BAB III.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
BAB VI.pdf Download (1MB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Implementasi Pembiayaan Mudarabah Dalam Pengembangan Usaha Mikro (Studi Kasus pada BMT Pahlawan dan BMT Sahara Tulungagung)” ditulis oleh Ega Santia, NIM. 12401173229, pembimbing Dr. Nur Aziz Muslim, M.H.I. Penelian ini dilatarbelakangi oleh karakteristik yang berbeda dengan kredit yang diberikan oleh bank konvensional, yaitu adanya keadilan dan kebersamaan yang merupakan semangat dari perbankan syariah. Hal ini dapat terlihat dari pembagian keuntungan dan kerugian antara BMT dengan nasabah pengelola dana. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana implementasi pembiayaan mudarabah di BMT Pahlawan Tulungagung dan BMT Sahara Tulungagung? 2) Bagaimana implementasi pembiayaan mudarabah dalam pengembangan usaha mikro di BMT Pahlawan Tulungagung dan BMT Sahara Tulungagung? Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang menggunakan pendekatan deskriptif. Sumber data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder yaitu manager, staf and beberapa nasabah serta data-data tentang BMT Pahlawan dan BMT Sahara Tulungagung Tulungagung. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, paparan data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian didapatkan: 1) Implementasi pembiayaan mudarabah di BMT Pahlawan Tulungagung dan BMT Sahara Tulungagung adalah dengen memberikan modal, membantu pemasaran dan pendistribusian, membantu sarana dan prasarana, melakukan pengawasan dan memberikan penyuluhan serta ikut memberikan solusi apabila pihak nasabah atau usaha mikro mengalami kendala dalam menjalankan usahanya. 2) Pembiayaan mudarabah dapat dilakukan baik muslim maupun non muslim. Umur calon nasabah minimal sudah memiliki KTP. Target pengembangan usaha mikro kecil melalui pembiayaan mudarabah adalah keberhasilan perkembangan usaha. Usaha mikro memiliki keuletan tersendiri, meskipun mengalami krisis namun secara perlahan tetap bisa bangkit. Nasabah harus memenuhi 5C yaitu character, capacity, collateral, capital dan condition. Persyaratan pembiayaan mudarabah yaitu fotocopy KTP suami istri, fotocopy KK, fotocopy surat nikah, dan mengisi formulis pengajuan serta melampirkan jaminan baik berupa sertifikat maupun BPKB. Bagi hasil pembiayaan mudharabah umumnya 60 untuk pihak BMT dan 40 untuk nasabah, namun cenderung fleksibel. BMT berusaha membantu dalam bidang pemasaran atau masalah lain yang dialami oleh nasabah. Faktor penghambat kerjasama mudarabah adalah ketidakjujuran nasabah serta kemacetan usaha yang dimiliki nasabah. Kata Kunci: Pembiayaan Mudarabah, Usaha Mikro, BMT
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Ekonomi > Mudharabah Ekonomi > Pembiayaan Ekonomi > Perbankan Syariah |
Divisions: | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah |
Depositing User: | S1 12401173229 EGA SANTIA |
Date Deposited: | 17 Dec 2021 02:19 |
Last Modified: | 17 Dec 2021 02:19 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/23517 |
Actions (login required)
View Item |