PEMASANGAN ALAT PEMBATAS KECEPATAN MENURUT PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 82 TAHUN 2018 DAN TOKOH AGAMA (Studi Kasus Di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung)

LILIK CHOIRIYAH, 12103173006 (2021) PEMASANGAN ALAT PEMBATAS KECEPATAN MENURUT PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 82 TAHUN 2018 DAN TOKOH AGAMA (Studi Kasus Di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (238kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (124kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (286kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (407kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (283kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (339kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (371kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (120kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (261kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Lilik Choiriyah, 12103173006, Pemasangan Alat Pembatas Kecepatan Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Dan Tokoh Agama (Studi Kasus di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Mukhamad Sukur, M.Pd.I. Kata Kunci: alat pembatas kecepatan, pemasangan, tokoh agama, peraturan menteri perhubungan nomor 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pemasangan alat pembatas kecepatan di Kecamatan Ngunut yang tinggi, lebar dan kelandaiannya tidak beraturan. Pemasangan alat pembatas kecepatan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar tanpa izin dari instansi terkait memberikan dampak berupa terjadinya kecelakaan yang beberapa kali menimpa pengendara. Pemasangan yang dilakukan demi kepentingan masyarakat sekitar sendiri membuat pengendara terganggu dan merasa tidak aman. Masyarakat sekitar memasang alat pembatas kecepatan demi keselamatan diri sendiri dan dengan niat yang buruk yaitu dengan memasang tanpa mengikuti aturan yang berlaku dan apabila pengendara yang terjatuh agar mendapatkan efek jera. Fokus dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana implementasi pemasangan alat pembatas kecepatan di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018? 2) Bagaimana pemasangan alat pembatas kecepatan di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung menurut tokoh agama. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana implementasi pemasangan alat pembatas kecepatan di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018. 2) Untuk mengetahui bagaimana pemasangan alat pembatas kecepatan di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung menurut tokoh agama. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis peneltian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Dari hasil penelitian ini, menunjukakan bahwa: 1) Implementasi pemasangan Alat Pembatas Kecepatan di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung belum berjalan sesuai dengan peraturan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan dikarenakan bentuk dan ukuran tidak sesuai dan tidak adanya pengawasan dan perawatan rutin atas penyelenggaraan alat pembatas kecepatan. Adapun faktor penghambat / kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemasangan alat pembatas kecepatan di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung adalah kurangnya izin masyarakat terhadap pihak yang berwajib terkait pembangunan alat pembatas kecepatan, kurangnya pengawasan dan pembinaan secara langsung oleh pihak Dinas Perhubungan, belum tersedianya dana yang di alokasikan khusus untuk penyuluhan atau sosialisasi terhadap alat pembatas kecepatan, kurang tegasnya Dinas Perhubungan dalam mengambil tindakan terhadap masyarakat yang membangun alat pembatas kecepatan liar, kurangnya pengetahuan serta kesadaran diri masyarakat dalam membuat alat pembatas kecepatan sehingga pembuatannya yang tidak sesuai dapat mencelakakan pengguna jalan. 2) Menurut Tokoh Agama pemasangan Alat Pembatas Kecepatan boleh dilaksanakan apabila memenuhi beberapa syarat yaitu pemasangan alat pembatas kecepatan dilakukan melalui izin yang telah disepakati dengan pihak berwenang, pemasangan alat pembatas kecepatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, pemasangan alat pembatas kecepatan tidak didasarkan niat yang buruk, pemasangan alat pembatas kecepatan lebih banyak menyelamatkan penggunan jalan maupun masyarakat sekitar dan pemasangan alat pembatas kecepatan tidak membahayakan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Agama
Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103173006 LILIK CHOIRIYAH
Date Deposited: 03 Jan 2022 05:04
Last Modified: 03 Jan 2022 05:04
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/23758

Actions (login required)

View Item View Item