TINJAUAN UNDANG-UNDANG KOPERASI NOMOR 17 TAHUN 2012 DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI UNIT DESA HASTHA JAYA KEPADA MASYARAKAT YANG TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA

HILDA ERWANTO, 12101173002 (2022) TINJAUAN UNDANG-UNDANG KOPERASI NOMOR 17 TAHUN 2012 DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI UNIT DESA HASTHA JAYA KEPADA MASYARAKAT YANG TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (524kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (286kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (289kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (576kB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf

Download (200kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (210kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (423kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (162kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (267kB) | Preview

Abstract

Hilda Erwanto, 12101173002, Tinjauan Undang Undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 Dan Hukum Islam Terhadap Praktik Simpan Pinjam Oleh Koperasi Unit Desa Kepada Masyarakat Yang Tidak Terdaftar Sebagai Anggota. (Studi Kasus di Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2021, Pembimbing: Moh. Ali Abd.Somad VEA, S.Ag., M.Pdl. Kata Kunci : Simpan Pinjam, Tidak Terdaftar Sebagai Anggota, Hukum Islam Semakin banyak sektor usaha dalam koperasi banyak orang yang menempatkan sejumlah uangnya pada koperasi, para calon nasabah diberikan harapan nantinya akan mendapatkan pengembalian yang tinggi, tanpa harus bekerja keras keuntunganpun bisa didapat. Tawaran semacam ini sangat menggiurkan, karena orang akan lebih cenderung bersikap pragmatis untuk mendapatkan sebuah keuntungan. Dorongan kuat akan memperoleh keuntungan tinggi mampu membuat orang tanpa perlu lagi mempertimbangkan secara masak terhadap rasionalitas usaha maupun kemungkinan resikonya. Sehingga banyak masyarakat yang kemudian tertarik dan menginvestasikan uangnya. Dijelaskan bahwa koperasi merupakan perkumpulan sekelompok orang dalam rangka pemenuhan kebutuhan anggotanya. Baik itu berupa uang ataupun barang, dengan untuk sama-sama saling menguntungkan. Namun yang menjadi permasalah diatas bagaimanakah hukum peminjaman uang bagi orang yang bukan anggota koperasi. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme praktik kerjasama pinjaman selain anggota di koperasi unit desa hastha jaya Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, 2) Bagaimana tinjauan undang-undang koperasi nomor 17 tahun 2012, 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme praktik kerjasama pinjaman selain anggota di koperasi Unit Desa Hasthajaya Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum empiris dengan paradigma kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara kepada masyarakat non anggota koperasi dan ketua koperasi unit desa Hasthajaya Badas, dan dokumentasi berupa buku-buku dan jurnal hukum Islam, fiqih muamalah, media massa dan dokumen anggaran dasar koperasi, teknik analisa data menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan 3 komponen pokok yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi, sedangkan dalam penelitian ini menggunakan pengecekan keabsahan data dengan triangulasi teknik dan triangulasi sumber data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. (1) Pinjaman yang diberikan kepada non anggota di koperasi unit desa Hasthajaya dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan, meliputi dari hasil panen yang harus dijual ke koperasi atas dasar sebagai bisnis koperasi atau dikenakan bunga sebesar 2% dengan tanpa jaminan (kepercayaan) besaran pinjaman maksimal Rp. 5.000.000.00 atau dengan patokan 1.330m2 hanya sebesar Rp. 1000.000,00. (2) Ditinjau dari hukum Islam, penetapan pinjaman di koperasi Hasthajaya Desa Badas tidak memenuhi prinsip murabahah. Dikarenakan hanya sepihak yang mendapat keuntungan pasal prinsip murabahah menetapkan keuntungan setiap tahun dengan persentase tetap, misalnya 1% setahun kepada salah satu pihak dari tersebut. Termasuk mudharabah atau qiradh, (menetapkan persentase keuntungan tertentu kepada salah satu pihak dari mudharabah). (3) Ditinjau dari peraturan perundang undangan pemberian pinjaman kepada non anggota koperasi jelas tidak sesuai dikarenakan anggota koperasi adalah sebagai pengguna jasa koperasi dan sebagai patokan pemberian SHU (sisa hasil usaha) dalam hal ini pengguna jasa koperasi yang bukan anggota pada RAT (Rapat Akhir Tahun) tidak mendapatkan hasil usaha dalam koperasi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Ekonomi > Koperasi
Ekonomi > Nasabah
Ekonomi > Perbankan Syariah
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mahasiswa 12101173002 HILDA ERWANTO
Date Deposited: 02 Jun 2022 02:25
Last Modified: 02 Jun 2022 02:25
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/25860

Actions (login required)

View Item View Item