PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN PERSPEKTIF MUBADALAH (Studi Kasus di Pengadilan Agama Tulungagung)

A`IDATUL ISLAHIYYAH, 12102183020 (2022) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN PERSPEKTIF MUBADALAH (Studi Kasus di Pengadilan Agama Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER .pdf

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (502kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (269kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (511kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (749kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (312kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (433kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (528kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (301kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (430kB) | Preview

Abstract

A’idatul Islahiyyah, NIM. 12102183020, Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin Perspektif Mubadalah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Tulungagung), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022, Dosen Pembimbing: Dr. Rohmawati, M.A. Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Dispensasi Kawin, Perspektif Mubadalah Penelitian ini dilatarbelakangi banyaknya perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tulungagung yang cenderung dikabulkan oleh hakim, padahal dispensasi kawin tersebut berimplikasi pada kehidupan perkawinan ke depannya terkait dengan relasi yang terjalin antara laki-laki dan perempuan. Relasi antara laki-laki dan perempuan yang terjalin dalam kehidupan berumah tangga melingkupi kesetaraan dan keadilan dalam berelasi antara laki-laki dan perempuan dan mendukung serta mendorong adanya kerja sama yang partisipatif, adil, dan saling memberikan manfaat di antara keduanya tanpa adanya suatu diskriminasi. Begitupun terkait dengan lingkup ruang publik yang tidak seharusnya ditujukan dan dijalankan hanya kepada laki-laki dan ruang domestik tidak hanya ditujukan dan dijalankan kepada perempuan. Tetapi ruang publik dan ruang domestik dapat ditujukan dan dijalankan kepada laki-laki dan perempuan secara adil. Pertanyaan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin. 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin perspektif mubadalah. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara dengan tanya jawab secara langsung antara peneliti dengan responden dan informan untuk mendapatkan informasi. Selain itu peneliti juga mengumpulkan data dengan melakukan observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin didasarkan pada beberapa hal di antaranya adalah aspek prosedural dan aspek kemaṣlahatan. Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin sudah tepat jika ditinjau dari aspek kemaṣlahatan. Aspek kemaṣlahatan yang terkandung dalam pertimbangan hakim tersebut adalah kemaṣlahatan agama yaitu untuk menghindari adanya zina dan kemaṣlahatan sosial yaitu untuk menghindari mafsadat yang lebih besar lagi bagi kehidupan keluarga para pemohon yang telah hamil duluan. 2) Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin jika ditinjau dari perspektif mubadalah ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai karena ada yang telah menerapkan dan ada yang tidak menerapkan konsep mubadalah dalam pengambilan pertimbangan hukumnya. Sesuainya pertimbangan hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin jika ditinjau dari perspektif mubadalah ditandai dengan pertimbangan hakim yang merujuk pada perubahan batas usia minimal melangsungkan perkawinan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, selanjutnya ditandai dengan hakim yang telah menanyakan tentang kesiapan dan kesediaan kedua belah pihak calon mempelai untuk melangsungkan sebuah perkawinan. Adapun tidak sesuainya pertimbangan hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin jika ditinjau dari perspektif mubadalah adalah hakim hanya menanyakan pada salah satu pihak calon mempelai tentang kesiapan dan kesediaan untuk melangsungkan sebuah perkawinan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Peradilan Islam > Perkawinan
Hukum > Putusan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mahasiswa 12102183020 A'idatul Islahiyyah
Date Deposited: 07 Jul 2022 04:03
Last Modified: 07 Jul 2022 04:03
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/26955

Actions (login required)

View Item View Item