LEGISLASI ANAK LUAR NIKAH DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK), DAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI), DALAM PERSPEKTIF FIQH

NIKMAH, ANIS KHOIRUL (2015) LEGISLASI ANAK LUAR NIKAH DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK), DAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI), DALAM PERSPEKTIF FIQH. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
Bagian Awal.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (282kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (269kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (286kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (308kB) | Preview
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (185kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (182kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Legislasi Anak Luar Nikah Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ((MK), Dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Perspektif Fiqh” yang ditulis oleh Anis Khoirul Nikmah , Nim. 3222113005, pembimbing Dr. Iffatin Nur, M.Ag Kata kunci: “Legislasi Anak Luar Nikah Putusan MK dan Fatwa MUI dalam Perspektif Fiqh Anak dianggap sebagai modal untuk meningkatkan peringkat hidup sehingga dapat mengontrol status sosial orang tua. Anak menjadi keistimewaan bagi setiap orang tua, waktu orang tua masih hidup anak sebagai penenang dan sewaktu orang tua telah meninggal anak adalah lambing penerus dan lambang keabadian. Di dalam Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 anak yang dihasilkan luar pernikahan mempunyai hak keperdataan dengan ayah biologisnya asalkan bisa dibuktikan dengan ilmu teknologi dan pengetahuan. Keputusan MK ini tentu akan membawa implikasi terhadap timbulnya hak dan kewajiban, pengakuan nasab, mahram, kewarisan, perwalian, dan lain-lain. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dengan memahami bahwa sistem nasional kita tidak mengenal upaya hukum lagi bagi putusan MK, namun mengingat dampak yang ditimbulkan atas putusan MK tersebut sangatlah besar dan luar biasa, maka MUI tetap meminta agar MK melakukan peninjauan kembali terhadap keputusannya tersebut demi kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih besar urgensinya. permasalahan tentang anak di luar nikah menurut Imam Syafi’i tidak memiliki pengakuan nasab dengan ayah biologisnya, sehingga fatwa-fatwa yang dikemukakan ulama Indonesia serta berkiblat kepada pemikiran Syafi’i. Menurut pendapat ulama Mazhab Abu Hanifah, menurut riwayat yang masyhur ada yang berpendapat bahwa akibat dari persetubuhan itu (zina) sama dengan akibat yang ditimbulkan oleh akad nikah yang sah. Di keluarkannya Putusan MK tersebut, membuat penulis tertarik untuk meneliti Kontroversi legislasi anak luar nikah dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Fokus Masalah yang akan dikaji adalah: 1. Bagaimana legislasi anak luar nikah menurut putusan Mahkamah Konstitusi, 2. Bagaimana legislasi anak luar nikah menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia. 3. Bagaimana legislasi anak luar nikah menurut putusan mahkamah konstitusi dan fatwa majelis ulama Indonesia dalam perspektif fiqh. 4. Apa persamaan dan perbedaan putusan mahkamah konstitusi dan fatwa majelis ulama Indonesia dalam perspektif fiqh? Tujuan Penelitian dari fokus masalah adalah Untuk memberikan sebuah pemahaman tentang putusan Mahkamah Konstitusi dan tentang pengakuan nasab anak luar nikah menurut keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46/ PUU-VIII/ 2010 Untuk mengetahui putusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia no. 11 Tahun 2012 tentang kedudukan anak luar nikah dan perlakuan terhadapnya mengenai pengertian anak luar nikah serta status, nasab, hak nafkah, perwalian dalam pernikahan hak dan kewarisan serta dalam perspektif fiqh tentang pengakuan mengenai pengertian anak luar nikah serta status, nasab, hak nafkah, perwalian dalam pernikahan hak dan kewarisan. Metode Penelitian yang digunakan ialah library research yaitu dengan meneliti atau mengkaji berbagai buku dan tulisan yang berkaitan dengan obyek yang diteliti baik data primer ataupun sekunder Penelitian ini bedasarkan pada data tertulis yang berasal dari undang-undang, kitab, buku, jurnal dan sumber-sumber yang tertulis lainnya yang berguna untuk mendukung penelitian ini. Teknik analisis data terbagi menjadi Content analisis, Comparatif Analysis, dan Critic Analysis Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia memiliki kesamaan yaitu dalam hal perlindungan hukum bagi status anak luar nikah, Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan dengan pengujian Pasal 43 ayat (1) dengan putusan bahwa anak luar nikah mendapatkan status keperdataan dengan ayah biologisnya dengan pembuktian teknologi dan ilmu pengetahuan. Majelis Ulama Indonesia memberikan perlindungan berupa Ta’zir terhadap pezina. Dalam perspektif fiqh ada ketentuan perbedaan pendapat dari ulama yang intinya apabila anak tersebut jika perbuatan tersebut dapat dibuktikan, maka ketentuan hukum Islam menentukan bahwa anak tersebut tidak mempunyai hubungan nasab dengan bapaknya. Kemudian jika perbuatan tersebut tidak dapat dibuktikan, akan tetapi perbuatan zina tersebut benar-benar ada, maka secara lahiriah anak tersebut akan mendapatkan hak waris dari bapaknya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: ANIS KHOIRUL NIKMAH
Date Deposited: 01 Dec 2015 07:15
Last Modified: 01 Dec 2015 07:15
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/2850

Actions (login required)

View Item View Item