IHTIAR, HABIB WAKIDATUL (2015) TRADISI TIBAN DI KECAMATAN TRENGGALEK DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQH. [ Skripsi ]
|
Text
SAMPUL SKRIPSI.pdf Download (91kB) | Preview |
|
|
Text
BAGIAN DEPAN 1.pdf Download (745kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (333kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (255kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (184kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Download (578kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (165kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf Download (138kB) | Preview |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (655kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (283kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Tradisi Tiban di Kecamatan Trenggalek dalam Perspektif Ushul Fiqh” yang ditulis oleh Habib Wakidatul Ihtiar ini dibimbing oleh Dr. H. Asmawi, M.Ag Kata Kunci: Tradisi Tiban, Ushul Fiqh Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh sebuah kondisi dimana masyarakat dalam menaggulangi musim kemarau yang berkepanjangan selalu menggunakan metode ritual tiban untuk meminta hujan. Padahal di dalam Ushul Fiqh sendiri telah diterangkan dengan jelas perihal tata cara meminta hujan kepada Allah SWT. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1. Apa sajakah hal-hal yang melatarbelakangi masyarakat kecamatan Trenggalek melaksanakan tradisi tiban? 2. Bagaimanakah cara masyarakat kecamatan Trenggalek malaksanakan tradisi tiban? 3. Bagaimanakah tinjauan ushul fiqh terhadap tradisi tiban di kecamatan Trenggalek? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dalam metode ini dengan menggunakan metode penentuan sampel dan informan, pengamatan/ observasi, dan wawancara mendalam. Metode ini digunakan untuk memperoleh data yang akurat dan valid. Setelah peneliti mengadakan penelitian kemudian dianalisis dengan metode interaktif. Setelah data dianalisis, akhirnya dapat dikemukakan hasil penelitian sebagai berikut: 1. Latar belakang masyrakat Desa Dawuhan Kecamatan Trenggalek dalam melaksanakan tradisi tiban yaitu: Pertama, musim kemarau panjang. Kedua, tradisi tiban diyakini oleh warga Desa Dawuhan Kecamatan Trenggalek sebagai metode untuk memohon diturunkanya hujan dengan cepat. Ketiga, tradisi tiban diharapkan menjadi salah satu media yang berfungsi melestarikan budaya leluhur. 2. Tata cara pelaksanaan tradisi tiban terdiri dari tiga tahapan yaitu tahap pembukaan, tahap pelaksanaan, dan tahap penutupan. 3. Ushul fiqh meninjau bahwa jika tradisi tiban yang dilakukan masyarakat mengandung unsur syirik dan penganiayaan terhadap nafs manusia, hukumya tidak diperbolehkan. Namun jika tidakmengandung unsur syirik dan penganiayaan, maka hukum tradisi tiba adalah diperbolehkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | HABIB WAKIDATUL IHTIAR |
Date Deposited: | 07 Dec 2015 02:42 |
Last Modified: | 07 Dec 2015 02:42 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/2903 |
Actions (login required)
View Item |