KEPATUTAN IHDAD BAGI SUAMI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN MASLAHAH MURSALAH (Studi Kasus di Kecamatan Geger Kabupaten Madiun)

LAILI ‘IZZA SYAHRIYATI, 12509194010 (2021) KEPATUTAN IHDAD BAGI SUAMI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN MASLAHAH MURSALAH (Studi Kasus di Kecamatan Geger Kabupaten Madiun). [ Thesis ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (643kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (241kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (90kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (231kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (707kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (203kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (416kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (508kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (92kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (236kB) | Preview

Abstract

Tesis dengan judul “Kepatutan Ihdad Bagi Suami Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Maslahah Mursalah: Studi Kasus di Kecamatan Geger Kabupaten Madiun” ditulis oleh Laili „Izza Syahriyati dengan dibimbing oleh Dr. H. Asmawi, M.Ag dan Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Kata Kunci : Ihdad, Suami, Kompilasi Hukum Islam, Maslahah Mursalah Penelitian ini dilatar belakangi dengan ketentuan Ihdad suami tidak diatur secara eksplisit di dalam hukum Islam. Jumhur ulama sepakat bahwa Ihdad wajib hukumnya atas wanita muslimah karena perceraian yang disebabkan oleh kematian. Di syariatkannya hukum ihdad dalam Islam ini mempunyai fungsi jeda yakni berkabung dan menjaga perasaan keluarga yang meninggal. Meskipun tidak di atur dalam hukum Islam, Ihdad suami ini berlaku secara sosial budaya di masyarakat. Masyarakat Kecamatan Geger Kabupaten Madiun mempunyai standarisasi dalam pelaksanaan Ihdad suami. Rumusan masalah dalam penelitian ini (1)Bagaimana fenomena kepatutan ihdad bagi suami di Kecamatan Geger Kabupaten Madiun? (2) Bagaimana kepatutan ihdad suami pada masyarakat kecamatan Geger Kabupaten Madiun menurut Kompilasi Hukum Islam? (3) Bagaimana tinjauan Maslahah Mursalah terhadap kepatutan ihdad suami di Kecamatan Geger Kabupaten Madiun?Metode penelitian yang dipakai ialah memakai jenis penelitian yuridis�empiris. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Peneliti akan menelusuri dan mengeksplorasi tentang gejala hukum berupa standar kepatutan ihdad suami yang ada di masyarakat kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Sumber Data primer dengan menggunakan wawancara mendalam kepada informan.Kepatutan Ihdad suami pada masyarakat kecamatan Geger Kabupaten Madiun itu terdapat perbedaan pendapat tentang waktu lamanya Ihdad bagi suami, diantaranya ialah seratus hari, satu tahun dan seribu hari dari kematian istri. Dalam jangka waktu tersebut etika laki-laki menjalani Ihdad meliputi; pertama, tidak menghias diri secara berlebihan dengan tujuan untuk mendapatkan pasangan baru. Kedua, bergaul sewajarnya dengan menjaga diri. Tidak sepantasnya, seorang suami mengadakan kegiatan untuk bersenang-senang setelah kematian istrinya. Ketiga, tidak melakukan akad nikah lagi. Keempat, membatasi aktivitas diluar rumah seperti bekerja. Kebiasaan masyarakat Kecamatan Geger Kabupaten Madiun yakni bagi suami yang sedang ber-Ihdad melakukan aktivitas bekerja minimal menunggu tujuh hari dari kematian istrinya. (2) Standar kepatutan dalam menjalankan Ihdad suami pada Masyarakat Geger Kabupaten Madiun selaras dengan Ketentuan pada pasal 170 ayat 2 KHI menjelaskan tentang indikator larangan ketika Ihdad suami itu dengan melihat kepatutan yang ada di masing-masing masyarakat. (3) Penerapan Ihdad suami yang berlaku dalam masyarakat Geger Madiun ini, mengandung sebuah kemaslahatan yakni sebagai bentuk penghormatan kepada almarhumah istri serta menjaga perasaan keluarga yang ditinggalkan serta mencegah kerusakan yang menjadikan tidak adanya keharmonisan antar sosial berkeluarga. ABSTRACT The thesis entitled “Propriety of Ihdad for Husband Perspective Islamic Law Compilation and Maslahah Mursalah: Study Case in Geger District, Madiun Regency” was written by Laili „Izza Syahriyati supervised by Dr. H. Asmawi, M.Ag and Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Keywords : Ihdad, husband, Islamic Law Compilation, Maslahah Mursalah The background of this research was the term ihdad of husband which is not explicitly regulated in Islamic law. Jumhur ulama agreed that ihdad is compulsory for Muslim women for the death of her husband. Based on the Islamic law, ihdadhas function as the terminal period for the wife to grieve and take care of the feelings of the left family. Though it is not regulated clearly in Islamic law, ihdadwas applied for the social and culture tradition. The people who live in Geger District, Madiun Regency has their own standard in applying ihdad regulation. The statement of the problems in this research are (1) how is the phenomenon the propriety of ihdad for husband in Geger District, Madiun Regency? (2) How is the propriety of ihdad for husband in Geger District, Madiun Regency according to Islamic Law Compilation? (3) How is the review of Maslahah Mursalah toward the propriety of ihdad for husband in Geger District, Madiun Regency?The method used in this research is juridical-empirical research with applying qualitative approach. The researcher will explore and track the law symptoms in the form of propriety standard of ihdad for husband in Geger District, Madiun Regency. The main source was obtained from deep interview with the informants.The results of this research are 1) there are different opinions about how long for the propriety of ihdad for husband in the society of people in Geger District, Madiun Regency. Some people would say one hundred days, one year, and one thousand days from the death of the wife. In that term, the etiquette to be implemented by husband includes: first, he doesn‟t dress-up or make-up himself too much in order to get a new spouse, second, get along in a normal way to take care of himself. It is not appropriate for the husband to hold fun activity after his wife‟s death, third, he‟s not married again, fourth, limit his outdoor activities, including going to work. The habit of the people in Geger district, Madiun regency shows that husband would go to work after seven days of his wife‟s death. 2) the propriety standard of ihdad for husband in Geger district, Madiun Regency is in accordance to chapter 170 article 2 KHI explaining the indicators of prohibitions when ihdad for husband is implemented by looking at the propriety in each society. 3) the implementation of ihdad for husband in society of Geger district, Madiun Regency contains a benefit, which is, as the form of respect toward the wife who has dead, and to take care of the feeling of the family who was left behind for the death, and to prevent the bad relationship between the husband and the wife‟s family.

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Subjects: Sosiologi Agama > Budaya
Hukum > Hukum Keluarga Islam
Kesejahteraan Sosial
Pengembangan Masyarakat Islam
Sosiologi Agama > Ritual
Sosiologi Agama
Sosiologi Agama > Tradisi
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Tesis 12509194010 Laili ‘Izza Syahriyati
Date Deposited: 16 Aug 2022 03:08
Last Modified: 16 Aug 2022 03:08
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/29542

Actions (login required)

View Item View Item