PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH (Studi Kasus di Sungai Brantas Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar)

OKA RIYASA, 12103173110 (2022) PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH (Studi Kasus di Sungai Brantas Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (447kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (505kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (691kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Oka Riyasa, 12103173110, Penetapan Garis Sempadan Sungai Perspektif Hukum Positif dan Fiqh Siyasah (Studi Kasus di Sungai Brantas Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar) , Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Lailatul Nikmah, S.Pd,. M.Pd. Kata Kunci: Sempadan Sungai, Hukum Positif, Fiqh Siyasah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya menjaga fungsi dari sempadan sungai sebagai batas pelindung antara ekosistem sungai dan daratan. Upaya perlindungan sempadan sungai dilakukan dengan cara menetapkan garis sempadan sungai. Penetapan garis sempadan sungai akan membatasi aktivitas masyarakat dalam memanfaatkan area sempadan sungai. Belum ditetapkannya garis sempadan sungai mengakibatkan masyarakat leluasa dalam memanfaatkan area sempadan sungai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Penetapan Garis Sempadan Sungai Brantas di Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar? 2) Bagaimana Penetapan Garis Sempadan Sungai Brantas di Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar Perspektif Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015? 3) Bagaimana Penetapan Garis Sempadan Sungai Brantas di Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar Perspektif Fiqh Siyasah? Metode penelitian yang digunakan adalah berjenis kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Atau melihat secara langsung fenomena yang ada di masyarakat berkaitan dengan efektifitas hukum sebagai pengendalian masyarakat. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Perpanjangan pengamatan, triangulasi, dan pengecekan sejawat digunakan untuk pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penetapan garis sempadan Sungai Brantas di Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar belum dilaksanakan. Pemerintah belum melakukan kajian penetapan garis sempadan sungai, akibatnya masyarakat dengan leluasa memanfaatkan area tepi kanan dan kiri sungai; 2) Penetapan garis sempadan sungai diatur dalam Pasal 13 Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Sungai Brantas termasuk wilayah sungai strategis nasional sehingga penetapan garis sempadan sungai dilakukan oleh Menteri; 3) Pemerintah harus berusaha untuk membuat peraturan yang bertujuan untuk kemaslahatan, pemerintahan harus amanah dalam menjalankan tugasnya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103173110 OKA RIYASA
Date Deposited: 22 Aug 2022 01:33
Last Modified: 22 Aug 2022 01:33
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/29677

Actions (login required)

View Item View Item