KONSEP PENGATURAN PEMBATASAN PENGGUNAAN PLASTIK BAGI PELAKU USAHA DALAM UPAYA PENGENDALIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

NURJANAH RIZATUL ULFA, 12103193048 (2023) KONSEP PENGATURAN PEMBATASAN PENGGUNAAN PLASTIK BAGI PELAKU USAHA DALAM UPAYA PENGENDALIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (165kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (97kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (345kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (358kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (230kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (257kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (231kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (328kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul ”Konsep Pengaturan Pembatasan Penggunaan Plastik Bagi Pelaku Usaha Dalam Upaya Pengendalian Kerusakan Lingkungan” ini ditulis oleh Nurjanah Rizatul Ulfa, NIM. 12103193048, Prodi Hukum Tata Negara (HTN), Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, dibimbing oleh Fahmi Arif, S.H., M.H Kata Kunci: Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penggunaan Plastik, Kerusakan Lingkungan, Fiqh Siyasah Dusturiyyah Penelitian ini dilatarbelakangi dengan angka penggunaan plastik yang semakin tidak terbendung. Justru didukung dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja turut mengancam keadaan lingkungan yang semakin krisis akibat dari adanya sampah-sampah berbahan dasar plastik. Pada Paragraf 7 Klaster Perindustrian Pasal 48A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa pemerintah akan membantu penyediaan bahan dasar produksi bukanlah hal yang sinkron untuk diterapkan dalam aspek lingkungan. Fokus penelitian ini adalah mengenai upaya pembatasan penggunaan plastik bagi pelaku usaha dalam upaya pengendalian kerusakan lingkungan. Dengan tujuan menjawab rumusan masalah sebagai berikut: 1) bagaimana konsep pengaturan pembatasan penggunaan plastik bagi pelaku usaha dalam upaya pengendalian kerusakan lingkungan. 2) bagaimana pandangan siyasah dusturiyyah terhadap konsep pembatasan penggunaan plastik bagi pelaku usaha dalam upaya pengendalian kerusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) konsep pengaturan pembatasan penggunaan plastik bagi pelaku usaha dalam upaya pengendalian kerusakan lingkungan. 2) pandangan siyasah dusturiyyah terhadap konsep pembatasan penggunaan plastik bagi pelaku usaha dalam upaya pengendalian kerusakan lingkungan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode analisis data kualitatif dengan pemaparan deskriptif. Penulis juga menggunakan pendekatan perundang-undangan atau statue approach. Pada penelitian juga menggunakan berbagai sumber yakni; Sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian Konsep Pengaturan Pembatasan Penggunaan Plastik Bagi Pelaku Usaha Dalam Upaya Pengendalian Kerusakan Lingkungan adalah: 1) melihat sisi urgensi daripada dampak sampah berbahan dasar plastik yang semakin krisis kian memaksa manusia untuk peduli terhadap lingkungan. Adapun kebijakan yang dibuat justru akan membawa dampak buruk untuk lingkungan, yakni pada Paragraf 7 Klaster Perindustrian Pasal 48A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa pemerintah akan membantu tersedianya bahan dasar kegiatan industri. Secara tidak langsung hal ini menjadikan lingkungan sebagai dampak dari akhir proses manfaat pakai barang tersebut, yang tak lain adalah dampak atas penggunaan sampah barang berbahan dasar plastik. Mengingat bahwa pemerintah turut membuat kebijakan mengenai pengelolaan sampah seperti pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang pada akhirnya juga tidak dapat mengendalikan pada pengelolaan sampah plastik maupun dalam kegiatan daur ulangnya. Maka dari itu pada penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa perlu dilakukan pembaruan hukum untuk mengatur pembatasan penggunaan plastik bagi pelaku usaha dengan konsep yang telah disampaikan pada bab selanjutnya. 2) Pembaruan hukum mengenai pembatasan penggunaan plastik seperti yang telah dikonsepkan dalam penelitian ini, tidaklah menyimpang dari ajaran agama islam. Adapun ayat yang menyatakan mengenai kebijakan seorang pemimpin dalam menguatamakan kemaslahatan rakyatnya tertuang dalam Q.S Ali Imran Ayat 159 Terlebih agama islam mendukung terciptanya kehidupan yang nyaman dan bersih. Siyasah dusturiyyah juga selaras dengan penelitian ini. Bahwa pembaruan hukum yang ditawarkan ini nantinya akan sesuai dengan asas-asas yang disebutkan dalam islam. Pembatasan penggunaan plastik bagi pelaku usaha ini akan membawa kemanfaatan untuk pengendalian kerusakan lingkungan serta tidak membawa kemudharatan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103193048 NURJANAH RIZATUL ULFA
Date Deposited: 03 Feb 2023 04:36
Last Modified: 03 Feb 2023 04:36
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/32631

Actions (login required)

View Item View Item