PENYELESAIAN UTANG BERSAMA PASCA PERCERAIAN DITINJAU DARI ASAS KEADILAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Blitar)

QUEEN ADILA, 12102193206 (2023) PENYELESAIAN UTANG BERSAMA PASCA PERCERAIAN DITINJAU DARI ASAS KEADILAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (419kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (227kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (333kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (737kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (336kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (412kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (457kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (188kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (419kB) | Preview

Abstract

Queen Adila, 12102193206, Penyelesaian Utang Bersama Pasca Perceraian Ditinjau dari Asas Keadilan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Blitar), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Dr. Rohmawati, M.A. Kata kunci: Utang Bersama, Pasca Perceraian, Keadilan Utang bersama adalah utang yang dilakukan oleh suami isteri selama dalam perkawinan. Utang tersebut menjadi tanggungan mereka meskipun sudah bercerai. Hal yang sering terjadi, yang menanggung utang pasca perceraian adalah pihak yang melakukan utang, dengan mengabaikan kegunaan dari utang tersebut. Padahal di dalam peraturan jika dalam perkawinan terdapat utang yang digunakan untuk kebutuhan keluarga maka menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karenanya, jika terjadi perceraian, pihak yang dirugikan baik suami atau pun isteri dapat menggugat utang bersama di pengadilan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian utang bersama pasca perceraian di Pengadilan Agama Blitar. (2). Bagaimana penyelesaian utang bersama pasca perceraian di Pengadilan Agama Blitar ditinjau dari asas keadilan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Mendeskripsikan pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian utang bersama pasca perceraian di Pengadilan Agama Blitar. (2) Menganalis penyelesaian utang bersama pasca perceraian di Pengadilan Agama Blitar ditinjau dari asas keadilan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris karena penelitian ini mengkaji secara mendalam aturan hukum yang berlaku kemudian menyelaraskan dengan yang terjadi di masyarakat. Kemudian teknik pengumpulan datanya dengan cara melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis datanya menggunakan kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil dari penelitian adalah: (1) Penyelesaian perkara utang bersama pasca perceraian di Pengadilan Agama Blitar ditemukan putusan yang berbeda, yaitu putusan yang ditolak dan putusan yang dikabulkan. Kedua putusan tersebut majelis hakim dalam pertimbangannya telah sesuai baik ditinjau dari aspek yuridis maupun aspek non yuridis (filosofis dan sosiologis). (2) Ditinjau dari asas keadilan, majelis hakim dalam menyelesaikan perkara utang bersama telah mempertimbangkan jasa yang dilakukan masing-masing pihak dalam perkawinan kemudian hakim juga telah peduli terhadap sesama dengan melalui persaudaraan, kesetaraan, saling menghargai sehingga penyelesaian utang bersama di Pengadilan Agama Blitar telah selaras dengan keadilan hukum, keadilan moral dan keadilan masyarakat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 12102193206 Queen Adila
Date Deposited: 10 Feb 2023 03:58
Last Modified: 10 Feb 2023 03:58
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/32778

Actions (login required)

View Item View Item