WAVIVAH WIDYA BELA WANDANI, 12101193107 (2023) IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 07 TAHUN 2020 TENTANG HARGA ACUAN PENJUALAN DI TINGKAT KONSUMEN (Studi Kasus di Pasar Karangan Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (939kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (469kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (85kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (285kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (310kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (263kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (222kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (286kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (168kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (230kB) | Preview |
Abstract
Berbicara mengenai fluktuasi harga barang-barang di pasaran tentu antara penjual satu dengan penjual yang lainnya tidaklah sama walaupun terdapat kesamaan antara item yang di jual. Hal ini tanpa di sadari sangatlah mungkin terjadi karena lagi-lagi tidak adanya penyeragaman atau penyamaan terkait kenaikan maupun penurunan suatu harga barang-barang yang ada di pasaran. Hal ini sesuai dengan konsep permintaan yakni jika harga suatu bahan mengalami penurunan maka permintaan barang oleh konsumen juga akan mengalami kenaikan, begitupun sebaliknya. Sehingga dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 07 Tahun 2020 Tentang Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen seharusnya mampu menjadi penyelaras terkait acuan harga bahan pokok yang ada di pasaran. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah penerapan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07 Tahun 2020 Tentang Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen yang terjadi di Pasar Karangan, Kabupaten Trenggalek ? (2) Apakah kendala atau hambatan dari adanya penerapan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07 Tahun 2020 Tentang Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen yang terjadi di pasar Karangan, Kabupaten Trenggalek ? (3) Bagaimanakah perspektif hukum ekonomi syariah terkait implementasi dari Permendag Nomor 07 Tahun 2020 di Pasar Karangan, Kabupaten Trenggalek?. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui dan memahami tentang bagaimanakah penerapan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07 Tahun 2020 Tentang Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen yang terjadi di pasar Karangan, Kabupaten Trenggalek. (2) Mampu menganalisa dan menyimpulkan permasalahan terkait kendala atau hambatan dari adanya penerapan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07 Tahun 2020 Tentang Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen yang terjadi di pasar Karangan, Kabupaten Trenggalek. (3) Dapat mengetahui dan memahami terkait perspektif hukum ekonomi syariah atas implementasi dari Permendag Nomor 07 Tahun 2020 khususnya di Pasar Karangan, Kabupaten Trenggalek. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian Hukum Empiris karena ingin melihat realita penerapan hukum yaitu Permendag Nomor 7 Tahun 2020, mencari kendalanya dan menganalisisnya serta menggunakan metode kualitatif sebagai metode pendekatan penelitian. Penggunaan metode wawancara sebagai metode utama dalam mengumpulkan data dalam penelitian ini. Teknis analisis data yang digunakan meliputi tahap pemeriksaan data, klasifikasi data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, terkait bagaimanakah penerapan dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 07 Tahun 2020 Tentang Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen yang terjadi di Pasar Karangan, Kabupaten Trenggalek adalah ditetapkan secara fleksibel. Makna fleksibel disini dimaksudkan bahwa dalam menyikapi setiap perubahan harga-harga bahan pokok yang ada di pasaran Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan lebih mengikuti saja keadaan yang ada di pasaran. Kesimpulan kedua tentang apakah kendala dari penerapan Permendag Nomor 7 Tahun 2020 yaitu kendala yang ada merupakan kendala yang besifat internal atau kendala yang berasal dari permendag itu sendiri. Mengapa demikian karena dalam Permendag tersebut terdapat double standar atau terdapat dua standar dalam satu aturan yang sama. Standar yang pertama adalah standar ideal yang disebutkan dalam Pasal 2 lebih khususnya dalam Pasal 2 ayat (3) terkait pertimbangan-pertimbangan yang dapat dijadikan sebagai acuan penentuan harga jual oleh para pedagang dan standar yang kedua adalah standar teknis yakni yang ada di dalam lampiran Permendag Nomor 7 Tahun 2020. Walaupun dalam Pasal 2 ayat (4) telah disebutkan bahwa “Harga acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Muamalat |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 12101193107 Wavivah Widya Bela Wandani |
Date Deposited: | 19 May 2023 03:17 |
Last Modified: | 19 May 2023 03:17 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/33199 |
Actions (login required)
View Item |