PEMENUHAN HAK ANAK PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN HUKUM ISLAM (Study kasus di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar)

MUHAMMAD SULTON, 12103173068 (2023) PEMENUHAN HAK ANAK PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN HUKUM ISLAM (Study kasus di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (499kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAETAR ISI.pdf

Download (165kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (478kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (694kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (322kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (577kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (549kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (368kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (303kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK MUHAMMAD SULTON, 12103173068, “Pemenuhan Hak..Anak Pekerja Migran Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang..Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam (Study Kasus di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar)”, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022, Pembimbing: Indri Hadisiswati, SH.,MH. Kata Kunci: Pemenuhan, Hak anak, Pekerja Migran Indonesia Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya permasalahan pekerja migran yang meninggalkan anaknya terhadap keluarga seperti suami, bibi, nenek, dan kakek, namun hak anak pekerja migran belum terpenuhi. hal ini karena keluarga yang mendapat amanah tidak mengerti hak-hak anak yang sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Ponggok atas dasar Pekerja Migran Indonesia Terbanyak di Kabupaten Blitar adalah Kecamatan Ponggok selain itu banyak permasalahan-permasalahan Anak Pekerja Migran. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pemenuhan Hak anak Pekerja Migran Indonesia di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dalam Perspektif Undang-Undang 35 Tahun 201 4 Tentang Perlindungan Anak. (2) Bagaimana pemenuhan Hak anak Pekerja Migran Indonesia di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dalam Perspektif Hukum Islam. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui Pemenuhan Hak anak Pekerja Migran Indonesia di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dalam Perspektif Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (2) Untuk mengetahui Pemenuhan Hak anak Pekerja Migran Indonesia di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dalam Perspektif Hukum Islam. Adapun metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian lapangan (field research). Semua data penelitian dikumpulkan dan dianalisis dari lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Berkaitan Teknik analisis data peneliti melakukan pencarian peraturan-peraturan, catatan-catatan, dan bahan-bahan yang dikumpulkan untuk mempermudah dalam penyajian apa yang ditemukan.Pengecekan keabsahan data peneliti melakukan uji kredibilitas dengan melakukan pengamatan mendalam. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1). Berkaitan hak anak materi tidak ada yang kurang, bentuk pemenuhannya mengirimkan uang 1 bulan, 2 bulan sekali dan kondisional. Uang itu digunakan untuk uang saku, biaya sekolah, biaya kehidupan sehari-hari, membeli Hand Phone untuk keperluan belajar, Namun juga ada yang berlebihan dimana anak umur 18 tahun sudah dibelikan Motor. Berkaitan hak anak emosional semua terpenuhi, bentuk pemenuhannya mereka tetap dapat berkomunikasi penggunakan Video Call, Telepon, selain itu mereka juga mendapatkan kasih sayang dari keluarga mereka dirumah. Berkaitan hakanak pendidikan ada yang terpenuhi ada yang tidak, semuanya dapat mengenyam pendidikan formal, namun dalam pendidikan informal masih ada anak tinggal dengan neneknya yang tidak bisa mengajarkan cucunya dirumah, selain itu masih ada anak yang berhenti sekolah dijenjang SMP. 2). Pelaksanaan pemenuhan hak anak dalam Islam disebut Hadanah. Berkaitan dalam pemenuhan hak nafkah anak Pada dasarnya laki-laki yang mempunyai kewajiban mencari nafkah seperti yang tercantum dalam al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 233 “kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada ibu dengan cara ma’ruf. Dalam pemenuhan nafkah terpenuhi antara lain mendapatkan uang saku, biaya sekolah, biaya kehidupan sehari-hari, membeli Hand Phone untuk keperluan belajar. Berkaitan hak pendidikan bahwa masih ada nenek yang tidak bisa membimbing cucunya hanya memberikan pendidikan formal saja sedangkan syarat Hadanah dalam Islam yakni seagama, berakal sehat, bukan pelaku maksiat dan mampu mendidik. Berkaitan hak memperoleh ASI di salah satu desa Gembongan ada 1 yang meniggalkan anaknya berumur 14 Bulan pergi bekerja diluar negeri. Padahal dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 233 usia menyusui 2 tahun penuh.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103173068 MUHAMMAD SULTON
Date Deposited: 14 Jun 2023 05:31
Last Modified: 14 Jun 2023 05:31
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/35295

Actions (login required)

View Item View Item