PENDAPAT ULAMA TULUNGAGUNG TERHADAP PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019

NAVA OFIDILLA FAUZI, 12102173080 (2023) PENDAPAT ULAMA TULUNGAGUNG TERHADAP PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (851kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (90kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (31kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (156kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (299kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (157kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (166kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (164kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (30kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (128kB) | Preview

Abstract

Nava Ofidilla Fauzi, NIM 12102173080, Pendapat Ulama Tulungagung Terhadap Pendewasaan Usia Perkawinan Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, 2021, Pembimbing: Dr. Hj. Nur Fadhilah, S.H.I., M.H. Kata Kunci: Pendapat Ulama, Pendewasaan Usia Perkawinan, UU Nomor 16 Tahun 2019 Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan batas usia perkawinan di Indonesia yang tercantum pada pasal 7 UU Nomor 1 tahun 1974 yang mengatur minimal usia perkawinan laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun diubah menggunakan UU nomor 16 tahun 2019 yang mengubahnya menjadi laki-laki dan perempuan sama-sama minimal 19 tahun. Sedangkan dalam hukum Islam tidak terdapat aturan yang membatasi usia pernikahan seseorang. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pendewasaan usia perkawinan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019? 2) Bagaimana pendapat ulama Tulungagung tentang pendewasaan usia perkawinan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan pendewasaan usia perkawinan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. 2) Untuk menganalisis pendapat ulama Tulungagung tentang pendewasaan usia perkawinan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Pengecekan keabsahan data menggunakan metode triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pendewasaan usia perkawinan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 adalah upaya pemerintah negara Indonesia untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama yang dilatarbelakangi oleh desakan ulama perempuan, aktivis pemerhati anak, ulama perempuan dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). UU Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. 2) Pendapat ulama Tulungagung tentang pendewasaan usia perkawinan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dibedakan menjadi dua yaitu Ulama Tulungagung yang setuju dan tidak setuju. Kelompok yang setuju terdiri dari 3 ulama, menganggap peraturan ini membawa kebaikan dengan mendekatkan seseorang pada tujuan pernikahan yaitu sakinah mawaddah wa rahmah dan berlangsung untuk selamanya, serta menjauhkan seseorang dari kemudhorotan menikah di bawah umur yaitu putus sekolah dan perceraian. Ulama satu-satunya yang tidak setuju menganggap peraturan ini mempersulit pernikahan, sedangkan pernikahan bertujuan untuk menjaga diri dari zina.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Peradilan Islam > Perkawinan
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 12102173080 NAVA OFIDILLA FAUZI
Date Deposited: 30 May 2023 07:52
Last Modified: 30 May 2023 07:52
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/35488

Actions (login required)

View Item View Item