CHOIRUN NISAK, 12101183083 (2023) PEMANFAATAN KAIN SISA OLEH PENJAHIT DITINJAU DARI PERSPEKTIF AKAD IJARAH (Studi Kasus Di Desa Kandangan Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (585kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (511kB) | Preview |
|
Text
BAB I.pdf Download (445kB) |
||
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (788kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (434kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (340kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (522kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (181kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (426kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya konsumen atau pemesan yang memilih untuk menjahitkan pakaian demi mewujudkan model pakaian yang diinginkan, akan tetapi permasalahan timbul saat para penjahit memanfaatkan kain sisa jahitan pemesan, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan- ketentuan akad ijarah. Sehingga menarik dikaji untuk mengetahui bagaimana praktik pemanfaatan kain sisa oleh penjahit ditinjau dari perspektif yang lebih khusus yakni akad ijarah. Rumusan masalah: 1) Bagaimana praktik pemanfaatan kain sisa oleh penjahit di Desa Kandangan Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo?, 2) Bagaimana pandangan akad ijarah tentang pemanfaatan kain sisa oleh penjahit di Desa Kandangan Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo?. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data: wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data: reduksi data, paparan dan penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teknik pengecekan keabsahan data adalah triangulasi. Hasil penelitian: 1) Praktik pemanfaatan kain sisa oleh penjahit di Desa Kandangan dilakukan menggunakan kain sisa dari pakaian yang dijahitkan oleh pemesan kepada penjahit, dimana kain sisa tersebut merupakan hak milik pemesan, penjahit memanfaatkan kain sisa tersebut sesuai kebiasaan, selain itu penjahit hanya memanfaatkan kain sisa yang berukuran kecil saja. Pemesan tidak mengetahui perihal kain sisa tersebut serta selama dirasa pakaiannya telah diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, maka pemesan tidak akan bertanya mengenai kain sisa tersebut. 2) Berdasarkan ketentuan akad ijarah maka pemanfaatan kain sisa oleh penjahit hukumnya sah, sebab kepindahan kepemilikan hak kain sisa kepada penjahit tidak merusak akad karena terdapat unsur kerelaan dan perizinan secara tidak langsung yang didasarkan kepada ‘urf, serta pemanfaatan kain sisa oleh penjahit telah sesuai dengan rukun dan syarat akad ijarah karena dilakukan sesuai takaran yang jelas yakni penjahit hanya memanfaatkan sisa kain yang berukulan kecil saja.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 12101183083 CHOIRUN NISAK |
Date Deposited: | 24 May 2023 06:30 |
Last Modified: | 24 May 2023 06:30 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/35575 |
Actions (login required)
View Item |