TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KERJASAMA PANEN LAHAN PERTANIAN DENGAN SISTEM MARO (Studi Kasus Di Desa Tawing Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek)

BETA AZANNATUNNUROH, 12101193007 (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KERJASAMA PANEN LAHAN PERTANIAN DENGAN SISTEM MARO (Studi Kasus Di Desa Tawing Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (762kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (214kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (244kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (192kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (311kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (206kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (152kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (255kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (102kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (171kB)

Abstract

Beta Azannatunnuroh, NIM. 12101193007, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kerjasama Panen Lahan Pertanian Dengan Sistem Maro (Studi Kasus di Desa Tawing Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek)”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Abd. Khoir Wattimena, M.H. Kata Kunci: Hukum Islam, Kerjasama, Sistem Maro. Praktik kerjasama panen lahan pertanian dengan sistem maro yaitu perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemilik lahan dan petani penggarap. Dimana pembagian hasilnya dibagi dua atau sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Tetapi pembagian hasil tersebut bisa saja berubah seiring proses kerjasama. Padahal seluruh biaya pengolahan sawah ditanggung oleh petani penggarap. Hal ini terjadi karena perjanjian kerjasama tersebut berbentuk lisan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Lalu dalam praktik pengolahannya kebanyakan masyarakat belum mengetahui praktik bagi hasil sesuai dengan syariat Islam, dan hanya sesuai dengan adat istiadat yang telah diajarkan secara turun temurun di suatu desa tersebut. Hal ini lah yang menjadi latar belakang peneliti pada tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil panen lahan pertanian dengan sistem maro di Desa Tawing Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik kerjasama panen lahan pertanian dengan sistem maro di Desa Tawing Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek?. 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik kerjasama panen lahan pertanian dengan sistem maro di Desa Tawing Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan praktik kerjasama panen lahan pertanian dengan sistem maro di Desa Tawing Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek. 2) Untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap praktik kerjasama panen lahan pertanian dengan sistem maro di Desa Tawing Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan kondensasi data (data condensation), penyajian data (data display), dan conclusion drawing (verivikasi). Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, peneliti menemukan bahwa 1) Praktik kerjasama panen lahan pertanian dengan sistem maro di Desa Tawing Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek ini bibit tanaman dan biaya keseluruhan pengolahan sawah berasal dari petani penggarap, sedangkan kebanyakan pemilik lahan hanya memberikan lahan sawahnya meskipun juga ada beberapa yang ikut membantu. Dengan pembagian hasilnya dibagi dua sama rata yang dinamakan dengan maro. Pembagian hasil ini bisa berubah seiring proses kerjasama, biasanya perubahan tersebut dilatarbelakangi karena panen memburuk. Tetapi juga ada yang pembagiannya tetap. Perubahan yang tiba-tiba terjadi ini bisa terjadi karena perjanjian kerjasamanya berbentuk lisan dan hanya dengan saling percaya, sehinga perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jangka waktu kerjasamanya tidak ditetapkan secara spesifik, dan hanya tergantung pada keputusan petani penggarap berapa lama ia ingin mengolah sawah tersebut. 2) Ditinjau dari hukum Islam, maka praktik kerjasama panen lahan pertanian dengan sistem maro di Desa Tawing Kecamatan Munjungan ini yaitu termasuk kedalam mukhabarah, karena bibit padi berasal dari petani penggarap. dan dalam praktiknya menurut Islam hukumnya sah, karena sudah sesuai dengan rukun dan syarat mukhabarah. Selain itu karena dalam praktik kerjasama maro tersebut terdapat unsur saling tolong menolong.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: S1 12101193007 BETA AZANNATUNNUROH
Date Deposited: 05 Jun 2023 04:12
Last Modified: 05 Jun 2023 04:12
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/36010

Actions (login required)

View Item View Item