JUAL BELI FOTO PENGUNJUNG MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kawasan Makam Bung Karno Blitar)

LAILATUL AZIZAH, 12101183078 (2023) JUAL BELI FOTO PENGUNJUNG MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kawasan Makam Bung Karno Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (550kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (150kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (106kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (288kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (253kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (180kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (177kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (210kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (116kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (128kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya praktik fotografer jalanan yang tanpa izin mengambil foto langsung mereka cetak dan memperjual belikannya kepada pihak yang difoto dengan memaksa, dan kurangnya fotografer memperhatikan akad ijarah al-ba’ i atau akad jual beli. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana praktik foto pengunjung fotografer jalanan tanpa meminta izin di Makam Bung Karno Blitar ? (2) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik jual beli foto pengunjung yang diambil tanpa persetujuan" (Studi Kasus di Kawasan Makam Bung Karno Blitar)? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitati. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dengan fotografer yang ada di Makam Bung Karno, satpam, penjual pakaian, penjual tas, peziarah. Tekhnik analisis data yang digunakan adalah kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penggambaran transaksi yang terjadi di Makam Bung Karno, para fotografer tidak melakukan perjanjian terlebih dahulu kepada para peziarah saat pengambilan foto karena pada saat itu para fotografer mengambil foto secara diam-diam. Pengambilan foto dilakukan dengan cara diam-diam tanpa izin dari peziarah dan tanpa adanya perjanjian (akad). Setelah pengambilan foto yang dilakukan fotografer langsung mencetak foto tersebut. Adanya akad mengakibatkan para pihak saling terikat berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak yang bersangkutan. Sahnya suatu akad ditentukan dengan terpenuhinya rukun dan syarat suatu akad tersebut. Rukun adalah unsur yang harus terpenuhi dalam suatu hal, peristiwa dan tindakan, pengambilan foto secara diam-diam termasuk akad yang belum sempurna karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi yaitu ijab dan qabul. Ijab qabul yang dituju harus dalam berupa perizinan, persetujuan, saling ridho dan saling sepakat. 2) penggamabaran transaksi yang terjadi di Makam Bung Karno, para fotografer tidak melakukan perjanjian terlebih dahulu kepada para peziarah saat pengambilan foto karena pada pada saat itu para fotografer mengambil foto secara diam diam. Pengambilan foto dilakukan dengan cara diam-diam tanpa izin dari peziarah dan tanpa adanya perjanjian (akad). Imam al-Rafi’i sebagaimana dikutip oleh Syekh Zakaria AlAnshory dalam kitab Fathul Wahab menyatakan bahwa, dari ketiga rukun jual beli di atas, shighat merupakan rukun utama sehingga oleh al-Rafii ia dimasukkan sebagai syarat utama jual beli. Tanpanya, jual beli tidak sah. Inilah yang kelak menjadi dasar mengapa bai’ mu’athah (jual beli tanpa lafadh ijab-qabul) tidak diperbolehkan dalam mazhab Syafi’i dan hanya bisa ditemukan di mazhab Hanafi. Shighat tidak harus diucapkan dalam bentuk kalimat jelas (sharih). Misalnya, “Aku jual baju ini ke kamu.” Kemudian dijawab oleh pembeli, “Aku beli baju ini dari kamu.” Bentuk shighat jual beli bisa diucapkan dengan kata kiasan (kinayah), asalkan secara adat kebiasaan kalimat itu mengandung pengertian serah terima barang dalam bentuk jual beli. Misalnya, ucapan seorang pembeli kepada penjual, “Aku ambil baju ini sekarang ya. Besok saya kasih uangnya ke kamu.” Kalimat “ambil” dan “kasih”, dua-duanya menurut adat masyarakat kita bisa bermakna jual beli dalam kondisi tertentu.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101183078 LAILATUL AZIZAH
Date Deposited: 06 Jul 2023 03:33
Last Modified: 06 Jul 2023 03:33
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/36848

Actions (login required)

View Item View Item