IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PARALEL PADA PRODUK PEMBIAYAAN MULTIGUNA TANPA AGUNAN DI BMT UGT NUSANTARA CABANG PEMBANTU PAITON PROBOLINGGO

QONITA RAHMAWATI, 12401193134 (2023) IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PARALEL PADA PRODUK PEMBIAYAAN MULTIGUNA TANPA AGUNAN DI BMT UGT NUSANTARA CABANG PEMBANTU PAITON PROBOLINGGO. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (68kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (37kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (174kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (351kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (213kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (256kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (147kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (110kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (152kB) | Preview

Abstract

Skripsi dengan judul “Implementasi Akad Ijarah Paralel pada Produk Pembiayaan Multiguna Tanpa Agunan di BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu Paiton Probolinggo” ini ditulis oleh Qonita Rahmawati, NIM 12401193134, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Studi Perbankan Syariah, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dibimbing oleh Ahmad Syaichoni, M.Sy. Penelitian ini dilatar belakangi oleh mayoritas masyarakat yang memilih kredit dari rentenir karena proses yang mudah dan tidak perlu barang jaminan serta pencairannya yang cepat padahal bunga yang ditetapkan tinggi dan dana yang dipinjam tergolong kecil yang kemudian tanpa disadari kredit tersebut mencekik mereka sehingga hal tersebut menjadi misi dari BMT UGT Nusantara untuk mewujudkan transaksi syariah yang bebas dari riba dengan menyediakan produk pembiayaan multiguna tanpa agunan dengan menggunakan akad ijarah paralel. Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis penerapan dan kendala dari akad ijarah paralel pada produk pembiayaan multiguna tanpa agunan serta kesesuainnya dengan fatwa DSN-MUI. Sehingga dari latar belakang tersebut dapat diambil fokus penelitian berupa: (1) Bagaimana penerapan akad ijarah paralel pada pembiayaan multiguna tanpa agunan di BMT UGT Nusantara Capem Paiton, (2) Bagaimana kendala dan solusi dalam penerapan akad ijarah paralel terhadap produk pembiayaan multiguna tanpa agunan di BMT UGT Nusantara Capem Paiton, (3) Bagaimana kesesuaian akad ijarah dengan fatwa DSN MUI pada produk pembiayaan di BMT UGT Nusantara Capem. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang digunakan untuk mendapatkan informasi yang didapatkan dari hasil wawancara dengan pegawai dari BMT UGT Nusantara Capem Paiton yang dianggap mampu dan memahami dalam menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan dan kendala dalam akad ijarah paralel pada pembiayaan multiguna tanpa agunan serta menganalisis kesesuaian akad ijarah paralel dengan fatwa DSN-MUI. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur produk pembiayaan multiguna tanpa agunan terbilang cukup mudah dan dana yang dapat dicairkan adalah 50% dari harga barang jaminan dengan ketentuan maksimal Rp 1.000.000 kendala dari pembiayaan multiguna tanpa agunan adalah terdapat pembiayaan bermasalah yang berasal dari faktor eksternal yaitu karena i’tikad yang buruk dan barang jaminan yang berada di rumah. Selain itu akad ijarah di BMT sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI. Akan tetapi berkaitan dengan akad ijarah paralel walaupun tidak ada dalam fatwa, tapi BMT UGT Nusantara memiliki dasar hukum dari kitab-kitab klasik dan kontemporer. Kata kunci: Ijarah paralel, pembiayaan multiguna tanpa agunan, ijarah, fatwa DSN-MUI

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Perbankan Syariah
Divisions: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah
Depositing User: 12401193134 Qonita Rahmawati
Date Deposited: 02 Aug 2023 04:29
Last Modified: 02 Aug 2023 04:29
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/38040

Actions (login required)

View Item View Item