TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG LARANGAN ADAT KELETAN TAHUN DALAM MELAKSANAKAN PERKAWINAN

HAMIDAH MAKHOMAH MAHMUDAH SETYA PUTRI, 12102183164 (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG LARANGAN ADAT KELETAN TAHUN DALAM MELAKSANAKAN PERKAWINAN. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (387kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (202kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (583kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (774kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (485kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (604kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (548kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (197kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (434kB) | Preview

Abstract

Hamidah Makhomah Mahmudah Setya Putri, 121021583164, Tinjauan Hukum Islam Tentang Larangan Adat Keletan Tahun Dalam Melaksanakan Perkawinan (Studi Kasus Desa Majan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung). Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Dosen Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.A., M.H.I. Kata Kunci: Adat Perkawinan, Larangan Keletan Tahun, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat yang dalam hal ini perkawinanya masih mempercayai adanya larangan adat keletan tahun dalam melaksanakan perkawinan di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Sehingga menarik dikaji untuk mengetahui seperti apa larangan perkawinan tersebut dalam tinjauan hukum Islam. Fokus Penelitian: 1) Bagaimana pelaksanaan adat keletan tahun dalam perkawinan di desa Majan kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan adat keletan tahun tentang keharmonisan dalam hubungan perkawinan di desa Majan kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung? Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data: Observasi, Wawancara Mendalam, Dokumentasi. Teknik anlisis data: Kondensasi data, Penyajian data, Penarikan kesimpulan. Teknik pengecekan keabsahan data: triangulasi. Hasil penelitian: 1) pelaksanaan perkawinan ini sama halnya dengan tradisi-tradisi perkawinan adat Jawa lainnya, sebelum melaksanakan perkawinan larangan adat Keletan tahun, juga menyiapkan berbagai hal-hal yang di perlukan seperti menentukan hari baik untuk pelaksanaan perkawinan, melaksanakan selamatan atau tahilalan untuk mendoakan leluhur yang sudah meninggal, serta menyiapkan keperluan-keperluan yang dibutuhkan lainnya. Adat perkawinan ini tetap di laksnakan karena masyarakat menganggap kalau meninggalkan adat ini akan terjadi hal buruk yang menimpa keluarganya. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap larangan perkawinan adat keletan tahun dalam melaksanakan perkawinan ini kurang tepat karena tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut didalam ajaran Islam. Dimana berprasangka buruk terlebih dahulu kepada musibah yang datang dan menjadi hambatan untuk melangsungkan perkawinan. Akan tetapi hukum perkawinannya tetap sah sebab tidak ada ketentuan secara jelas di dalam al-Quran dan as-Sunnah. Akan tetapi semua tergantung pada niat masing-masing. Menurut peneliti kebiasaan yang dipercayai oleh masyarakat Desa Majan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung terhadap adat keletan tahun dalam melaksanakan perkawinan merupakan kebiasaan yang fasid, sehingga hal ini harus dihilangkan sedikit demi sedikit.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Kebudayaan Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183164 HAMIDAH MAKHOMAH MAHMUDAH SETYA PUTRI
Date Deposited: 13 Sep 2023 05:37
Last Modified: 13 Sep 2023 05:37
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/40116

Actions (login required)

View Item View Item