SISTEM BAGI HASIL ANTARA PEMILIK LAHAN SAWAH DENGAN PENGGARAP SAWAH DI DESA GEDANGAN KECAMATAN CAMPURDARAT KABUPATEN TULUNGAGUNG DALAM PERSPEKTIF MUKHABARAH

INDRI LUKYTOWATI, 12101193018 (2023) SISTEM BAGI HASIL ANTARA PEMILIK LAHAN SAWAH DENGAN PENGGARAP SAWAH DI DESA GEDANGAN KECAMATAN CAMPURDARAT KABUPATEN TULUNGAGUNG DALAM PERSPEKTIF MUKHABARAH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (267kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (391kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (535kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (774kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (455kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (578kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (456kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (406kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (353kB) | Preview

Abstract

Indri Lukytowati, NIM 12101193018, Sistem Bagi Hasil Antara Pemilik Lahan Sawah Dengan Penggarap Sawah Di Desa Gedangan Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung Dalam Perspektif Mukhabarah, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Yusron Munawir, S.H.I., M.H, Kata Kunci: Mukhabarah, Sistem Bagi Hasil, Pertanian. Penelitian ini dilatar belakangi adanya persoalan pada pelaksanaan sistem bagi hasil pertanian di Desa Gedangan Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung dalam perspektif mukhabarah. Dalam pelaksanaanya terjadi perbedaan akad yang disepakati diawal dengan saat panen. Selain itu masa waktu akad tidak jelas sehingga ketika pemilik lahan meminta lahanya sewaktu-waktu penggarap lahan harus siap mengembalikan lahan yang digarap dengan konsekuensi merugi ketika masa tanam belum usai dan belum menghasilkan tanaman siap panen. Sehubungan dengan pemaparan di atas dan persoalan yang terjadi dalam sistem bagi hasil di Desa Gedangan maka peneliti sangat tertarik untuk meneliti secara langsung mengenai penerapan sistem bagi hasil tersebut, sehingga peneliti mengambil judul “Sistem Bagi Hasil Antara Pemilik Lahan Sawah Dengan Penggarap Sawah Di Desa Gedangan Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung Dalam Perspektif Mukhabarah” Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaiman sistem kerjasama bagi hasil antara pemilik lahan sawah dengan penggarap sawah di Desa Gedangan Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana Sistem Bagi Hasil Antara Pemilik Lahan Sawah Dengan Penggarap Sawah Di Desa Gedangan Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung Dalam Perspektif Mukhabarah ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sistem kerjasama bagi hasil antara pemilik lahan sawah dengan penggarap sawah di Desa Gedangan Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung serta mengetahui sistem bagi hasil antara pemilik lahan sawah dengan penggarap aawah di Desa Gedangan Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung Dalam Perspektif Mukhabarah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris untuk mengkaji tentang sistem praktek bagi hasil antara pemilik lahan sawah di Desa Gedangan Kecamatan Campurdara Kabupaten Tulungagung. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Peneliti juga melakukan pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan teori. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sistem bagi hasil di Desa Gedangan Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung, sudah berjalan secara turun temurun dan dilakukan secara lisan tanpa ada perjanjian hitam diatas putih. Dalam pembagian hasil ditentukan oleh pemilik sawah, dan dibagi dua antara pemilik sawah dan penggarap berdasarkan muatan sawah yang digarap. Semua biaya untuk benih, tenaga kerja dan perawatan hingga panen ditanggung oleh penggarap. Adapun alasan masyarakat Desa Gedangan melakukan sistem bagi hasil karena sistem tersebut sudah dilaksanakan secara turun temurun, faktor ekonomi, keahlian, dan pemilik tanah sudah tidak sanggup untuk mengolah sawahnya. Jangka waktu pengolahan sawah di Desa Gedangan tidak tertera dengan jelas, selagi kedua belah pihak masih ingin bekerjasama maka akan terus berjalan kerjasama tersebut. Kemudian juga sebaliknya jika pihak pemilik lahan meminta lahanya sewaktu- waktu maka pengelola harus bersedia mengembalikanya. Kemudian Dalam pelaksanaan akad yang dilakukan dalam perspektif mukhabarah belum memenuhi syarat mukhabarah yaitu jangka waktu akad yang masih belum jelas. Selain adanya jangka waktu yang belum jelas, pembagian presentasi bagi hasil juga mengalami perubahan pada saat akad terjadi dengan waktu pembagian hasil terjadi. Hal tersebut tentunya menciderai akad yang terjalin dan menimbulkan akad tersebut fasid atapun rusak yang mengakibatkan akad tidak sah dan dapat dibatalkan dalam perspektif mukhabarah

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Bagi Hasil
Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101193018 INDRI LUKYTOWATI
Date Deposited: 18 Sep 2023 02:26
Last Modified: 18 Sep 2023 02:26
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/40222

Actions (login required)

View Item View Item