PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN ANAK DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH (Studi Di Pengadilan Agama Jombang)

IRINE WIDYA AMALIA, 12102193033 (2023) PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN ANAK DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH (Studi Di Pengadilan Agama Jombang). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (294kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (166kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (243kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (548kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (130kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (310kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (416kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (104kB) | Preview

Abstract

Irine Widya Amalia, NIM 12102193033, Analisa Penyelesaian Perkara Perceraian Anak Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah (Studi di Pengadilan Agama Jombang), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Kata Kunci: Perkawinan dan Perceraian anak, Maqashid Syari’ah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang terjadi dalam perceraian anak di Pengadilan Agama Jombang dalam kurun waktu empat tahun mengalami peningkatan. Dari mulai 2019 hingga 2022. Namun sebelum terjadinya perceraian anak bahwa anak tersebut telah menikah sejak masih tergolong anak. Dampak dari menikah dini bisa kehilangan pendidikan, dan menyebabkan anak yang hamil akan mudah terkena penyakit anemia dan menyebabkan kematian ibu dan bayi. Fenomena perceraian anak ini banyak terjadi karena banyak yang menikah muda, dan mengalami penaikan dan penurunan. Pada tahun 2019 sebanyak 8 kasus, tahun 2020 mengalami penaikan secara dratis yaitu 18 kasus, kemudian pada tahun 2021 mengalami penurunan sehingga 8 kasus dan pada tahun 2022 naik menjadi 9 kasus. Faktor penyebab terjadinya perceraian anak ini benyak yang melakukan pernikahan dini sehingga usia perkawinan hanya berlangsung 4 hingga 12 bulan saja. Dikarenakan banyak yang tidak siap dalam hal mental maupun fisik, ekonomi, mabuk, tidak memiliki keturunan dan sebagainnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana fenomena dan penyebab perceraian anak di Pengadilan Agama Jombang? 2) Bagaimana proses persidangan perkara perceraian anak di Pengadilan Agama Jombang? 3) Bagaimana pertimbangan dan putusan hakim dalam penyelesaian perkara perceraian anak di Pengadilan Agama Jombang? 4) Bagaimana penyelesaian perceraian anak dalam perspektif maqashid syari’ah? . tujuan dari penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui fenomena dan penyebab terjadinya perceraian anak di Pengadilan Agama Jombang. 2) untuk mengetahui proses persidangan perkara perceraian anak di Pengadilan Agama Jombang. 3) untuk mengetahui pertimbangan dan putusan hakim dalam penyelesaian perkara perceraian anak di Pengadilan Agama Jombang. 4) Untuk mengetahui penyelesaian perceraian anak dalam perspektif maqashid syari’ah. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan jenis deskriptif dan menggunakan pendekatan normatif untuk mengetahui pertimbangan dan putusan hakim dalam penyelesaian perceraian anak di Pengadilan Agama Jombang. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu obsrvasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi yang berupa data dari Pengadilan Agama Jombang. Untuk teknik analisis data peneliti menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan mengambil kesimpulan dan verifikasi agar penelitian yang dilakukan lebih mendasar pada data sehingga menjamin tingkat kepercayaan. Hasil penelitian ini adalah: 1) Fenomena perceraian anak di bawah umur terjadi karena banyaknya yang melangsungkan pernikahan dini sehingga banyak yang tidak siap secara fisik, mental, ekonomi dan perceraian anak ini sering terjadi percekcokan, perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. faktor yang menyebabkan mereka bercerai diantaranya kurangnya nafkah, yang laki suka mabuk, marah-marah, emosi tidak stabil, kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) dan lain-lain. 2) Dalam proses persidangan perceraian, sidang ditutup untuk umum. Prosesnya dimulai dari pendaftaran gugatan kemudian membayar panjar biaya, baru mendapat nomer perkara yang akan di selesaikaan didalam persidangan. Kemudian para pihak dipanggil secara resmi oleh pihak Pengadilan Agama melalui surat langsung untuk melakukan sidang pertama. Dalam proses sidang berlangsung dimulai dari pemohon membacakan gugatannya dan kemudian termohon menyiapkan jawabannya. Setelah itu replik, duplik, pembuktian, musyawarah majelis hakim dalam mengambil putusan, kemudian hakim membacakan putusannya. Dan Pengadilan Agama Jombang mengeluarkan akta cerai. 3) Dalam pertimbangan hukum hakim dalam perkara perceraian memutus beberapa putusan diatas Pengadilan Agama Jombang melihat dari alasan gugatannya pemohon. Namun dalam persidangan salah satu pihak termohon tidah hadir dalam persidangan maka dijatuhkannya putusan verstek. 4) Dalam penyelesaian perkara perceraian anak dibawah umur di Pengadilan Agama Jombang dalam menimbang dan memutus suatu perkara perceraian ini menggunakan tinjauan maqashid syari’ah untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dalam konsep maqashid syari’ah dapat dijadikan dasar sebagai alasan perceraian. Dikarenakan terus menimbulkan pertengkaran dan dapat menyebabkan kemudharatan karena termohon telah menerobos konsep maqashid syariah yang hifdz al-nafs yaitu termohon telah memicu pertengkaran, melakukan tindakan, menceraikan sang istri dengan tiba-tiba sehingga istri sakit hati, hifdz al aql yaitu pertengkaran yang terus menerus terjadi, dan hifdz al-nasl yaitu dampak buruk ke anak.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102193033 IRINE WIDYA AMALIA
Date Deposited: 03 Oct 2023 07:39
Last Modified: 03 Oct 2023 07:39
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/40312

Actions (login required)

View Item View Item