TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TERHADAP JUAL BELI PAKAIAN IMPOR BEKAS YANG TIDAK DIKETAHUI KESUCIANNYA (Studi Kasus pada Mogys Olshoop di Desa Ngoran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar)

KHARISMA REVITA LESTARI, 12101183003 (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TERHADAP JUAL BELI PAKAIAN IMPOR BEKAS YANG TIDAK DIKETAHUI KESUCIANNYA (Studi Kasus pada Mogys Olshoop di Desa Ngoran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (623kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (455kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (231kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (792kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (510kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (299kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (645kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (552kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (235kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (418kB)

Abstract

Kharisma Revita Lestari, 12101183003, Tinjaun Hukum Islam Dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Terhadap Jual Beli Pakaian Impor Bekas Yang Tidak Diketahui Kesuciannya (Studi Kasus pada Mogys Olshoop di Desa Ngoran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Dr. H. Nur Efendi, M. Ag. Kata Kunci: Hukum Islam, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, jual beli, pakaian impor bekas, tidak diketahui kesuciannya. Penelitian ini dilatarbelakangi karena banyaknya praktik jual beli pakaian impor bekas yang tidak melakukan pencucian terlebih dahulu sebelum dijual sehingga objek yang dijual tidak dalam keadaan suci atau bersih barangnya seperti yang dilakukan oleh pemilik Mogys Olshoop. Dengan demikian apakah dalam praktik jual beli pakaian impor bekas tersebut telah memenuhi syarat dan rukun jual beli sehingga jual beli tersebut diperbolehkan secara hukum Islam dan juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Fokus di penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik jual beli pakaian impor bekas yang tidak diketahui kesuciannya pada Mogys Olshoop di Desa Ngoran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar?; 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli pakaian impor bekas yang tidak diketahui kesuciannya pada Mogys Olshoop di Desa Ngoran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar?; 3) Bagaimana tinjauan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 terhadap jual beli pakaian impor bekas yang tidak diketahui kesuciannya pada Mogys Olshoop di Desa Ngoran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar?; Jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif melalui pendekatan data empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu mewawancarai mendalam dengan pelaku usaha dan konsumen, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini adalah praktik Jual Beli Pakaian Impor Bekas Yang Tidak Diketahui Kesuciannya pada Mogys Olshoop di Desa Ngoran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar menyatakan bahwa pelaku usaha tidak melakukan pencucian terlebih dahulu pada pakaian impor bekas sebelum dijual melainkan hanya vacuum untuk menghilangkan debu selama diperjalanan dan menjualnya dalam kondisi pakaian yang bernoda dan beraroma kurang sedap. Selain itu pelaku usaha atau penjual pakaian impor bekas pada Mogys Olshoop memberikan kebebasan dan keleluasaan kepada pembeli atau konsumen untuk dapat memilih pakaian sesuai yang diinginkan tanpa ada yang ditutup-tutupi dari pihak penjual. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Pakaian Impor Bekas Yang Tidak Diketahui Kesuciannya pada Mogys Olshoop di Desa Ngoran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, dalam praktiknya diperbolehkan karena telah memenuhi syarat dan rukun jual beli yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Karena barang atau benda yang dijual dapat disucikan dan bukan termasuk golongan barang yang diharamkan untuk dijual. Akan tetapi praktik jual beli akan batal apabila objek jual belinya dapat membahayakan konsumen yang akan menggunakannya. Namun dalam Tinjauan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Terhadap Jual Beli Pakaian Impor Bekas Yang Tidak Diketahui Kesuciannya pada Mogys Olshoop di Desa Ngoran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, pada praktiknya tidak diperbolehkan menjual pakaian impor bekas dikarenakan objek jual belinya termasuk dalam daftar barang yang dilarang impor pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor Pasal 2 ayat 3.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi > Jual Beli
Ekonomi > Kualitas Produk
Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101183003 Kharisma Revita Lestari
Date Deposited: 16 Oct 2023 02:47
Last Modified: 16 Oct 2023 02:47
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/41041

Actions (login required)

View Item View Item