ANALISIS PENETAPAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH (STUDI DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG)

KARTIKA SARI, 12102193130 (2023) ANALISIS PENETAPAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH (STUDI DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Kata Kunci : Hak Asuh Anak, Perceraian, Maqashid Syariah Penelitian ini dilatar belakangi oleh faktor terjadinya gugatan penetapan hak asuh anak karena perceraian antara orang tua, yang dimana telah diajukan di Pengadilan Agama Jombang, dalam kurun waktu tahun 2019-2022 ada 43 perkara penetapan hak asuh anak pasca perceraian. Dijelaskan didalam pasal 156 (a) bahwa Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (di bawah 7 tahun) atau belum berumur 12 tahun, dijatuhkan hak asuhnya kepada ibuya, karena anak yang belum berumur 12 tahun masih butuh perhatian dan kasih sayang dari seorang ibu. Dan untuk pemeliharaan anak di atas umur 12 tahun, dia diberi pilihan untuk memilih ikut dan tinggal kepada ayahnya atupun ibunya yang sebagai pemegang hak pemeliharaanya. Perceraian mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan Jiwa dan pendidikan anak, terutama anak usia Sekolah Dasar dan remaja. Diantaranya dapat menyebabkan anak bersikap pendiam dan rendah diri, nakal yang berlebihan, prestasi belajar rendah dan merasa kehilangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Pengajuan Gugatan Penetapan Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama Jombang? 2) Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Legal Reasoning Dan Menetapkan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian? 3) Bagaimana Penetapan Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama Jombang Dalam Perspektif Maqashid Syariah? tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk Mengetahui Bagaimana Pengajuan Gugatan Penetapan Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama Jombang. 2) Untuk Mengetahui Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Legal Reasoning Dan Menetapkan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian. 3) Untuk Mengetahui Bagaimana Penetapan Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama Jombang Dalam Menggunakan Perspektif Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan jenis deskriptif dan menggunakan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan normative untuk mengetahui pertimbangan dan putusan hukum hakim dalam penyelesaian penetapan hak asuh anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Jombang. Tekni pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi yang berupa data dari Pengadilan Agama Jombang. dan untuk tekni analisis data peneliti menggunakan pengumpuan data, reduksi data, penyajian data dan mengambil kesimpulan dan verifikasi agar penelitian yang dilakukan lebih mendasar pada data sehingga menamin tingkat kepercayaan. Hasil penelitian ini adalah:1) Pengajuan Permohonan Penetapan Hak Asuh Anak memiliki 2 (dua) syarat yaitu: membayar panjar biaya perkara dan membuat surat permohonan penetapan hak asuh anak yang akan di ajukan di Pengadilan Agama Jombang dalam sidang gugatan hak asuh anak ini adalah terbuka untuk umum. 2) pertimbangan hukum hakim dalam penetapan hak asuh anak yang telah menetapkan beberapa putusan tersebut bahwa melihat dari alasan gugatannya penggugat. Namun persidangan salah satu pihak tergugat tidak hadir maka dalam persidangan dijatuhkan putusan verstek. Pada amar putusan hakim dalam menetapkan hak asuh anak pasca perceraian. di dalam amar putusan, hakim akan membebankan hak asuh anak umur 12 tahun atau belum mumayyiz akan jatuh kepada ibunya, dan membebankan biayah hadhanah kepada ayahnya. 3) dalam penyelesaian penetapan hak asuh anak ini pengadilan agama jombang telah menggunakan maqashid syariah sebagai tinjauanya, yang didalam maqashid syariah ini memiliki 5 unsur hifdz ad-din atau memelihara agama, hifdz al-nasl yaitu memelihara keturunan, hifdz al-nash yaitu memelihara jiwa, hifdz al-aql yaitu memeliara akal, hifdz al-mal yaitu memelihara harta.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Hukum > Perjanjian
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102193130 KARTIKA SARI
Date Deposited: 10 Nov 2023 03:36
Last Modified: 10 Nov 2023 03:36
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/41730

Actions (login required)

View Item View Item