JUAL BELI BENDA CAGAR BUDAYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA DAN FIKIH MUAMALAH (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung)

MUSTIKA MOHAMMAD KHOLIL MUZAKKY, 12101193091 (2023) JUAL BELI BENDA CAGAR BUDAYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA DAN FIKIH MUAMALAH (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
Cover..pdf

Download (807kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK..pdf

Download (168kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI..pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I..pdf

Download (219kB) | Preview
[img] Text
BAB II..pdf
Restricted to Registered users only

Download (259kB)
[img] Text
BAB III..pdf
Restricted to Registered users only

Download (59kB)
[img] Text
BAB IV..pdf
Restricted to Registered users only

Download (169kB)
[img] Text
BAB V..pdf
Restricted to Registered users only

Download (206kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (119kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA...pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Mustika Mohammad Kholil Muzakky NIM. 12101193091, Jual Beli Benda Cagar Budaya Ditinjau dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Fikih Muamalah (studi kasus di Kabupaten Tulungagung), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing Dr.Budi Kolistiawan, S.Pd, M.E.I Kata Kunci : Jual Beli, Cagar Budaya, Fikih Muamalah Latar belakang penelitian ini adalah terjadinya transaksi jual beli benda Cagar Budaya di kabupaten Tulungagung. Praktik jual beli benda cagar budaya di Tulungagung dilakukan karena berbagai macam motif. Salah satunya adalah kompensasi yang diberikan pemerintah kepada penemu adalah lebih sedikit. Perlindungan Cagar Budaya diatur dalam Undang-undang sehingga harus dilindungi, diamankan, dan dilestarikan keberadaannya sebagai warisan budaya yang dimiliki oleh Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Mengapa terjadi praktik jual beli Benda Cagar Budaya di Tulungagung (2) Bagaimana Praktik Jual beli Benda Cagar Budaya menurut Undang-undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (3) Bagaimana praktik Jual Beli Benda Cagar Budaya ditinjau dari Fikih Muamalah. Untuk menjawab pertanyaan di atas, penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan field research. Proses pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, dokumentasi, observasi. Adapun dalam analisis data, penulis menggunakan cara mengumpulkan data, mereduksi, menyajikan data dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan dari penelitian yang penulis lakukan adalah (1) praktik jual beli Benda Cagar Budaya di kabupaten Tulungagung pernah terjadi dengan berbagai macam motif. Salah satu faktor penyebabnya adalah kompensasi yang diberikan pemerintah cenderung lebih rendah dari kolektor yang membeli benda tersebut (2) menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 praktik jual beli Benda Cagar Budaya termasuk tindak pidana. Hal tersebut tercantum pada pasal 17 ayat 1 UU Cagar Budaya. Apabila seseorang melanggar maka akan ada ancaman pidana yang berlaku (3) praktik jual beli Benda Cagar Budaya menurut Fikih Muamalah termasuk jual beli yang tidak sah. Karena menjual barang yang bukan miliknya atau disebut bai’ul fudhuly.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi > Jual Beli
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Zakky 12101193091 Mustika Mohammad Kholil Muzakky
Date Deposited: 14 Dec 2023 03:14
Last Modified: 14 Dec 2023 03:15
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/42476

Actions (login required)

View Item View Item