PERAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TERHADAP PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ANAK DI TINJAU DARI PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2018 DAN HUKUM EKONOMI ISLAM (Studi Kasus di Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar)

AISATUL ROPIAH, 12101193111 (2024) PERAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TERHADAP PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ANAK DI TINJAU DARI PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2018 DAN HUKUM EKONOMI ISLAM (Studi Kasus di Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (8MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (4MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (4MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (4MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (4MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Peran Program Keluarga Harapan (PKH) Terhadap Pembiayaan Pendidikan Anak Di Tinjau Dari PERMENSOS Nomor 1 Tahun 2018 Dan Hukum Ekonomi Islam (Studi Kasus Di Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar)” ditulis oleh Aisatul Ropiah, NIM 12101193111, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, dibimbing oleh Abd. Khair Wattimena, M.H. Kata Kunci : Peran Program Keluarga Harapan, Pembiayaan Pendidikan Anak Pendidikan merupakan sektor yang paling strategis dalam pembangunan nasional, akan tetapi masalah kemiskinan mengakibatkan masyarakat tidak dapat memperoleh pendidikan. Untuk meminimalisir masalah kemiskinan pemerintah mengeluarkan Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program perlindungan sosial yang dibuat oleh pemerintah yang berfokus dibidang kesehatan dan pendidikan. Perannya dalam pembiayaan pendidikan anak yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas dan tingkat partisipasi sekolah para penerima bantuan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Peran PKH Terhadap Pembiayaan Pendidikan Anak di Desa Kebonduren? (2) Bagaimana Tinjauan PERMENSOS Nomor 1 Tahun 2018 terhadap PKH di Desa Kebonduren? (3) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap PKH di Desa Kebonduren?. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk Mengetahui Peran Program Keluarga Harapan (PKH) terhadap Pembiayaan Pendidikan Anak di Desa Kebonduren, (2) Untuk Mengetahui Tinjauan PERMENSOS Nomor 1 Tahun 2018 terhadap PKH di Desa Kebonduren (3) Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap PKH di Desa Kebonduren. Jenis penelitian ini merupakan kualitatif deskriptif dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai metode pengumpulan data. Sumber data dalam penelitian ini adalah Kader PKH di Desa Kebonduren, Kepala Desa Kebonduren, dan Keluarga Penerima Manfaat PKH yang memiliki anak usia sekolah di Desa Kebonduren. Teknik analisis data yang digunakan meliputi kondensasi data, display data, dan kesimpulan atau verivikasi. Penelitian ini juga melakukan pengecekan keabsahan data dengan triangulasi metode, waktu, dan sumber. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Peran PKH di Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar terhadap Pembiayaan pendidikan anak sudah efektif dan efisien karena para penerima bantuan sudah memanfaatkan dengan benar untuk biaya pendidikan anaknya. (2) PKH di Desa Kebonduren menurut pandangan PERMENSOS Dalam pasal 5 PERMENSOS Nomor 1 Tahun 2018 disebutkan bahwa kriteria penerima PKH terdapat tiga komponen yaitu komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun. Komponen pendidikan yang meliputi anak SD/MI atau Sederajat, anak SMP/Mts atau Sederajat, anak SMA/SMK atau Sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar. Dan yang terakhir yakni komponen kesejahteraan sosial yang meliputi lanjut usia mulai dari 60 tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Dalam PERMENSOS Nomor 1 Tahun 2018 pasal 8 ketentuan yang harus dilaksanakan oleh KPM PKH yang memiliki anak usia sekolah mengikuti kegiatan belajar dengan fasilitas pendidikan yang ada. Dalam pasal 9 PERMENSOS Nomor 1 Tahun 2018 dijelaskan juga bahwa Keluarga Penerima Manfaat PKH tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 dan pasal 8 maka KPM PKH akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atau penghentian bantuan sosial PKH. (3) PKH di Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dalam pandangan Hukum Ekonomi Islam sudah sesuai dengan nilai-nilai dasar dalam Hukum Ekonomi Islam. Ada nilai tanggung jawab dan takaful (jaminan sosial). Bentuk tanggung berasal dari pemerintah maupuan masyarakatnya. Pemerintah sudah memberikan bantuan kemaslahatan kepada masyarakat yang membutuhkan dan masyarakat juga sudah melakukan tanggung jawabnya sebagai penerima dana bantuan PKH tersebut.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101193111 AISATUL ROPIAH
Date Deposited: 26 Jan 2024 08:12
Last Modified: 26 Jan 2024 08:13
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43478

Actions (login required)

View Item View Item