“STUDI KOMPARASI DELIK PEMBUNUHAN TIDAK DISENGAJA OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM”

Diah Ayu Prihatin, 2822123009 (2016) “STUDI KOMPARASI DELIK PEMBUNUHAN TIDAK DISENGAJA OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM”. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (386kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (211kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (299kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (294kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (193kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (13kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (98kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Studi Komparasi Delik Pembunuhan Tidak Disengaja Oleh Anak Di Bawah Umur Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam” ini ditulis oleh Diah Ayu Prihatin, NIM. 2822123009, pembimbing H. M. Darin Arif Muallifin, S.H., M.Hum. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya anak dibawah umur yang kurang adanya pengawasan dari orangtua sehingga menimbulkan akibat yang dapat merugikan orang lain seperti pembunuhan tidak disengaja yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah delik pembunuhan tidak disengaja oleh anak di bawah umur menurut hukum positif ? (2) Bagaimanakah delik pembunuhan tidak disengaja oleh anak di bawah umur menurut hukum islam? (3) Apakah persamaan dan perbedaan delik pembunuhan tidak disengaja oleh anak di bawah umur menurut hukum islam dan hukum positif ? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian ini bersifat deskriptif komparatif, yaitu berusaha memaparkan tentang perbandingan delik pembunuhan tidak sengaja yang dilakukan anak di bawah umur menurut hukum positif dan hukum islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa antara hukum positif dan hukum islam ada perbedaan dan ada persamaan: 1. Menurut hukum positif dan hukum islam anak yang melakukan tindak pidana akan dikembalikan kepada orang tua atau mengikuti lembaga masyarakat. 2. Menurut hukum positif tidak diatur secara tegas mengenai tindak pidana pembunuhan tidak disengaja oleh anak dibawah umur menurut KUHPid, Undang-Undang hanya menyebutkan pidana terhadap anak nakal. Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak terhadap anak nakal dapat dijatuhi pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan atau tindakan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( selanjutnya disingkat UU SPPA) yang merupakan pergantian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Telah mengatur secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan si anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. 3. Menurut hukum islam, anak tidak akan dikenakan hukuman had karena kejahatan yang dilakukannya. Karena tidak ada tanggungjawab hukum atas seorang anak yang berusia berapapun sampai dia mencapai umur puber, Qodhi hanya akan tetap berhak untuk menegur kesalahannya untuk menetapkan beberapa batasan baginya yang akan membantu memperbaiki dan menghentikannya dari membuat kesalahan lagi di masa yang akan datang.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 2822123009 Diah Ayu Prihatin
Date Deposited: 29 Dec 2016 06:46
Last Modified: 29 Dec 2016 06:46
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/4373

Actions (login required)

View Item View Item