PERAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) REYENG DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PERSPEKTIF PERATURAN PEMERINTAH NO. 7 TAHUN 2021 TENTANG KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH. (Studi Kasus Pengepul Reyeng Desa Timahan Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek)

NILA KRISTIANI, 126101202140 (2024) PERAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) REYENG DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PERSPEKTIF PERATURAN PEMERINTAH NO. 7 TAHUN 2021 TENTANG KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH. (Studi Kasus Pengepul Reyeng Desa Timahan Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (270kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (215kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (337kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (415kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (197kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (626kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (362kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (238kB)

Abstract

Nila Kristiani, Nomor Induk Mahasiswa 126101202140, Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Reyeng dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Studi Kasus Pengepul Reyeng Desa Timahan Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing Abd. Khair Wattimena, M.H. Kata Kunci: UMKM, Kesejahteraan Masyarakat, Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah unit usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha di semua sektor ekonomi. UMKM memiliki kontrubusi atau peranan cukup besar, seperti perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja serta penyediaan jarring pengaman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana peran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) reyeng dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa Timahan Kecamatan Kampak Kabupaten Trengalek? 2)Bagaimana perspektif Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Timahan Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek? 3) Bagaimana Perspektif hukum ekonomi islam terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Timahan Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek? Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian deskriptif (descriptive research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan Teknik analisis data menggunakan Reduksi data (Data Reduction), penyajian data (data display), penarikan kesimpulan dan verifikasi (conclusions drawing and verification). Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Reyeng Desa Timahan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi Masyarakat serta dapat mengubah pendapatan Masyarakat terutama ibu rumah tangga yang awalnya tidak mempunyai pendapatan, setelah menjadi pengrajin reyeng bisa mempunyai pendapatan dan memiliki perkerjaan sampingan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari serta dengan adanya usaha reyeng ini dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi Masyarakat dan mengurangi angka pengangguran. Dengan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat meningkatkan pendapatan kelompok berpenghasilan rendah guna mengurangi ketimpangan pendapatan kemiskinan dengan meningkatkan kemampuan usaha dan keterampilan pengelolaan usaha. 2) Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 berfokus pada upaya pemberdayaan serta menopang antara usaha mikro, kecil dan menengah reyeng ini, sehingga dapat eksis dan mampu berkembang secara mandiri dan optimal. Bahwasannya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) reyeng diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan penopang stabilitas sistem keuangan. Usaha ini merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak Perusahaan yang memenuhi kriteria yang sebagaimana di maksud dalam Peraturan pemerintah ini. 3) Perspektif Hukum Ekonomi Islam terhadap Usaha Reyeng, dalam islam melakukan usaha atau berbisnis adalah hal yang tentu di halalkan. Dalam ekonomi islam merupakan salah satu kegiatan dari usaha manusia untuk hidup dan beribadah. Bahwa dalam islam sangat dianjurkan unutk bekerja dengan berkerja dapat memiliki penghasilan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial yang lebih baik. Serta bekerja dilandaskan ketuhanan, akhlak yang baik melakukan prinsip jujur. Pelaku usaha reyeng di Desa Timahan tidak melakukan kecurangan dalam mengurangi ukuran atau menejual reyeng yang sudah rusak, hal tersebut merupakan implementasi prinsip kejujuran. Dengan adanya usaha reyeng ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dalam islam kesejahteraan dapat dilihat dalam pandangan islam yaitu terpenuhinya konsumsi, terpenuhinya rasa aman dan damai, terpenuhinya tauhid.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101202140 NILA KRISTIANI
Date Deposited: 21 Feb 2024 01:04
Last Modified: 21 Feb 2024 01:04
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43739

Actions (login required)

View Item View Item