ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG GUGATAN ANAK KEPADA ORANG TUA DITINJAU BERDASARKAN KEMANFAATAN PASAL 46 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 9/Pdt.G/2021/PN Tkn dan Nomor: 442/Pdt.G/2020/PA Pra)

HADANA LIHADZAR ROMADHON, 12102173127 (2024) ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG GUGATAN ANAK KEPADA ORANG TUA DITINJAU BERDASARKAN KEMANFAATAN PASAL 46 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 9/Pdt.G/2021/PN Tkn dan Nomor: 442/Pdt.G/2020/PA Pra). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (289kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (38kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (141kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (377kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (63kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (150kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (258kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (98kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (112kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh seorang anak menggugat orang tua mengingat adanya hubungan timbal balik antara orang tua dan anak berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh orang tua kepada anak maupun anak kepada orang tua. Kewajiban anak kepada orang tua dengan anak menggugat orang tua merupakan suatu kontradiksi. Menurut Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa. Jika berlandaskan kepada salah satu konsep hukum yaitu kemanfaatan yang berdasar kepada nilai moral yang ada, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat dijadikan rujukan upaya mencegah anak menggugat oran tua. Seperti perkara yang terjadi di Pengadilan Negeri Takengon, pada putusan No. 9/Pdt.G/2021/PN Tkn dan Putusan Pengadilan Agama Praya, pada putusan No. 442/Pdt.G/2020/PA Pra yang mana para pihak dalam perkara tersebut Penggugat adalah Anak dan Tergugat adalah Orang tua. Sehingga dalam praktik peradilannya pula perlu dipertanyakan tekait pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memberikan putusan pada perkara tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana analisis pertimbangan hakim terhadap putusan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn dan nomor 442/Pdt.G/2020/PA Pra? 2) Bagaimana analisis pertimbangan hakim di dalam putusan hakim ditinjau berdasarkan Kemanfaatan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? 3) Bagaimana analisis pertimbangan hakim di dalam putusan hakim ditinjau berdasarkan Hukum Islam? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis pertimbangan hakim terhadap putusan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn dan nomor 442/Pdt.G/2020/PA Pra. 2) Untuk menganalisis pertimbangan hakim di dalam putusan hakim ditinjau berdasarkan kemanfaatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 3) Untuk menganalisis pertimbangan hakim di dalam putusan hakim ditinjau berdasarkan Hukum Islam. Skripsi ini merupakan penelitian jenis penelitian hukum normatif.Adapaun yang digunakan peneliti dalam metode penedekatan penelitian ini yaitu metode pendekatan undang-undang (statue aproach), dan metode pendekatan kasus (case approach).Teknik pengumpulan data berupa metode yang digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan serta menggali data, baik yang bersumber dari data primer maupun sekunder.Teknik analisis data menggunakan analisa data kualitatif yaitu data akan diuraikan dengan deskriptif analistis terhadap data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Putusan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), sedangkan pada putusan putusan nomor 442/Pdt.G/2020/PA Pra Majelis Hakim sudah tepat dalam memutus sengketa waris, hakim berpegang pada pendapat empat Imam Mazhab yang mengatakan: “pihak yang menerima wasiat bukan yang terdiri dari ahli waris. Sehingga, wasiat kepada ahli waris tidak sah,” maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian oleh hakim. 2) Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berisi tentang kewajiban anak kepada orang tuanya, dengan ayat (1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik dan (2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukan bantuannya. Dalam analisis kemanfaatan dimana asas tersebut jika dimasukkan ke dalam Pasal 46 akan menemukan kontradiksi dimana dengan perkara gugatan anak kepada orang tua di dalam putusan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn dan putusan nomor 442/Pdt.G/2020/PA Pra yang dimana para pihak dalam perkara tersebut adalah anak melawan orang tuanya. 3) Perkara yang telah diputuskan oleh hakim sudah sesuai dengan hukum islam yaitu pada perkara No. 9/Pdt.G/2021/PN.Tkn hakim memutuskan perkara tidak diterima karena ada kecacatan perkara. Sedangkan pada putusan hakim No. 442/Pdt.G/2020/PA.Pra hakim memutuskan bagian yang didapat ahli waris, maka oleh hakim diputuskan menjadi harta waris. Sehingga Majelis Hakim sudah tepat dalam mengabulkan gugatan dan menghadirkan keadilan bagi para pihak dalam membagi harta peninggalan Pewaris menjadi harta waris berdasarkan ketentuan agama.

Item Type: Skripsi
Subjects: Agama
Hukum > Hukum Keluarga Islam
Perdata Islam
Hukum > Putusan
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102173127 HADANA LIHADZAR ROMADHON
Date Deposited: 19 Mar 2024 02:34
Last Modified: 19 Mar 2024 02:34
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43787

Actions (login required)

View Item View Item