ANTINOMI DALAM PKPU NOMOR 10 TAHUN 2023 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 87/PUU-XX/2022 TERKAIT MASA TUNGGU MANTAN TERPIDANA DALAM PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF (Berdasarkan Teori Perundang-Undangan dan Fiqh Siyasah)

FAIZATUN NADHIFAH, 126103201003 (2024) ANTINOMI DALAM PKPU NOMOR 10 TAHUN 2023 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 87/PUU-XX/2022 TERKAIT MASA TUNGGU MANTAN TERPIDANA DALAM PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF (Berdasarkan Teori Perundang-Undangan dan Fiqh Siyasah). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (846kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (504kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (204kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (659kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (701kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (439kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (597kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (419kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (544kB) | Preview

Abstract

FAIZATUN NADHIFAH, 126103201003, Antinomi Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 Terkait Masa Tunggu Mantan Terpidana Dalam Pencalonan Anggota Legislatif (Berdasarkan Teori Perundang-undangan dan Fiqh Siyasah), Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah), Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Nurush Shobahah, M.H.I. Kata Kunci: Antinomi, Masa Tunggu Mantan Terpidana,Pencalonan Anggota Legislatif. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, termasuk menjadi cakupan bahasan dalam PKPU a quo adalah berkaitan dengan persyaratan bakal calon yang berstatus mantan terpidana, dalam pasal 11 ayat 5 dan 6 menyatakan bahwa bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara,ketentuan tersebut dalam ayat 6 dinyatakan tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan untuk pidana tambahan pencabutan hak politik. Ketentuan ini menjadi bermasalah ketika pencabutan hak politik yang ditentukan oleh putusan pengadilan kurang dari 5 Tahun, maka ketika hal tersebut terjadi PKPU a quo menjadi bertentangan dengan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengehendaki masa tunggu bagi mantan terpidana untuk dapat mengikuti kontestasi pemilihan umum anggota legislatif adalah selama 5 tahun serta jujur atas jati dirinya dan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang. Rumusan masalah yang diangkat adalah: 1) Bagaimana tinjauan teori perundang-undangan terhadap antinomi dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan persyaratan masa tunggu bagi mantan terpidana dalam pencalonan anggota legislatif ? 2) Bagaimana tinjauan fiqh siyasah terhadap antinomi dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan persyaratan masa tunggu bagi mantan terpidana dalam pencalonan anggota legislatif ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen yang berupa undang-undang, buku, artikel, dan literatur lain yang memiliki relevansi. Analisis bahan hukum menggunakan analisis secara kualitatif, dengan mendeskripsikan bahan hukum yang memiliki relevansi dengan permasalahan dalam penelitian, dan hasil analisis diuraikan kalimat yang logis dan sistematis, kemudian diberi kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu: 1) secara materiil PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait syarat masa tunggu bagi bakal calon berstatus mantan terpidana bertentangan dengan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang memberikan pemaknaan terhadap pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017. dalam teori perundang-undangan sebuah hierarki norma menjadi pijakan penting dalam membentuk suatu peraturan, norma yang lebih tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 seharusnya tidak boleh bertentangan dengan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang telah memaknai pasal 240 ayat (1) huruf g uu nomor 7 tahun 2017 yang sejatinya memiliki kedudukan lebih tinggi dari PKPU dalam hierarki peraturan perundang-undangan. sebagaimana Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa: “Dalam hal Peraturan KPU bertentangan dengan Undang-undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.” Selain itu dalam hal pembentukannya, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dalam analisis penulis belum mencerminkan beberapa asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, diantaranya asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan asas dapat dilaksanakan. 2). Pertentangan norma dalam hukum islam tidak dianggap sebagai ta’arudh jika dalam derajat yang berbeda, karena penyelesaiannya hanya harus mengikuti dalil hukum yang dikehendaki oleh dalil yang derajatnya lebih tinggi, adanya konflik norma antara PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, apabila mengambil solusi dari konsep pertentangan antar dalil hukum dalam islam, maka dalil yang diambil sebagai dasar hukum adalah pasal 240 ayat (1) huruf g undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah ditafsirkan oleh putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103201003 FAIZATUN NADHIFAH
Date Deposited: 27 Feb 2024 02:46
Last Modified: 27 Feb 2024 02:46
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43802

Actions (login required)

View Item View Item