IFTAHUL HIDAYAH CAHYANI, 126103203246 (2024) ANALISIS REGULASI TENTANG VISA KUNJUNGAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (877kB) | Preview |
|
Text
ABSTRAK .pdf Download (548kB) |
||
Text
DAFTAR ISI .pdf Download (438kB) |
||
|
Text
BAB I.pdf Download (459kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (566kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (510kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (323kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (369kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (186kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (105kB) |
Abstract
IFTAHUL HIDAYAH CAHYANI, 126103203246, Analisis Regulasi Tentang Visa Kunjungan Negara Dalam Perspektif Hukum Internasional, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah, 2024, Pembimbing : Ahmad Gelora Mahardika, S.IP. M.H Kata Kunci : Bebas Visa Kunjungan, Hukum Internasional Penelitian ini di latar belakangi oleh penghentian sementara bebas visa kunjungan negara yang semula 169 negara menjadi 10 negara. Hal tersebut terjadi pada masa pandemi covid-19 indonesia menerapkan kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan hanya kepada 10 Negara anggota ASEAN. Lalu, dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 menerangkan bahwa pemberian bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara atas pertimbangan keamanan negara atau kesehatan masyarakat. Pemberian bebas visa kunjungan dinilai berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit. Karenanya, jumlah penerima kebijakan itu ditegaskan ulang. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 pada tanggal 7 Juni 2023. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimanakah peraturan visa kunjungan negara pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 ? 2). Bagaimanakah peraturan visa kunnjungan negara pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 ? 3). Bagaimanakah regulasi tentang visa kunjungan negara dalam hukum internasional yang berlaku di Indonesia ?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah : 1). Untuk mengetahui peraturan visa kunnjungan negara pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016. 2). Untuk mengetahui peraturan visa kunnjungan negara pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023. 3). Untuk mengetahui regulasi tentang visa kunjungan negara dalam hukum internasional yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yaitu penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach). Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik pengumpulan data kepustakaan bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, publikasi, hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2016 memberlakukan visa kunjungan negara kepada 169 negara. 2) Dengan adanya kebijakan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 Indonesia hanya mengizinkan hanya 10 negara rumpun ASEAN yakni Brunei Darussalam, Filiphina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. 3) Terdapat dampak positif dan dampak negatif dari kebijakan bebas visa tersebut. Adapun dampak positif tersebut adalah menigkatnya devisa negara dalam sektor pariwisata dan dampak negatif tersebut adalah penyalahgunaan izin tinggal dll.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103203246 IFTAHUL HIDAYAH CAHYANI |
Date Deposited: | 29 Feb 2024 06:35 |
Last Modified: | 29 Feb 2024 06:35 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43943 |
Actions (login required)
View Item |