PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP AKSI ANARKIS “LEMPAR BOTOL MIRAS” DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Kode Etik Anggota Dewan Kabupaten Tulungagung)

HUSNA RUSDIANA SUCI, 12103173040 (2024) PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP AKSI ANARKIS “LEMPAR BOTOL MIRAS” DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Kode Etik Anggota Dewan Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (830kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (261kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (126kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (393kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (585kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (254kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (435kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (599kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (17kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (296kB)

Abstract

HUSNA RUSDIANA SUCI, 12103173040, Pandangan Masyarakat Terhadap Aksi Anarkis “Lempar Botol Miras” (Kode Etik Anggota Dewan Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Univeristas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Ahmadi Abdul Shomad F.N, M.H. Kata Kunci: Pandangan Masyarakat, Aksi Anarkis “Lempar Botol Miras”, Anggota Dewan, Kode Etik Penelitian ini dilatarbelakangi terkait adanya kasus aksi anarkis lempar botol miras yang dilakukan oleh salah satu oknum yang saat itu masih menjabat sebagai anggota dewan Kabupaten Tulungagung di tanggal 29 Mei 2020 yang mana kejadian ini mencuat hingga ke ranah publik (masyarakat). Anggota dewan yang seharusnya menjadikan jabatannya sebagai contoh yang baik di dalam pemerintahan dan di mata masyarakat justru telah melanggar serta menyimpang sumpah kode etiknya sebagai anggota dewan. Kejadian ini tentu menyebabkan kekhawatiran dari banyak masyarakat terhadap aksi anarkis “lempar botol miras”. Tidak sedikit masyarakat yang menuntut kepada pihak hukum terkait untuk memberikan teguran terhadap oknum anggota dewan tersebut.Penelitian ini juga mencakup pandangan seluruh lapisan masyarakat mulai dari pihak kepolisian hingga tokoh-tokoh organisasi Islam Kabupaten Tulungagung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana aksi anarkis “Lempar Botol Miras” yang dilakukan oleh anggota dewan bisa terjadi di Kabupaten Tulungagung? 2. Bagaimana pandangan masyarakat terhadap aksi anarkis “Lempar Botol Miras” (kode etik anggota dewan Kabupaten Tulungagung) ditinjau dari hukum positif? 3. Bagaimana pandangan masyarakat terhadap aksi anarkis “Lempar Botol Miras” (kode etik anggota dewan Kabupaten Tulungagung) ditinjau dari hukum Islam?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui, memahami, dan mengkaji pandangan masyarakat serta kronologi aksi anarkis “Lempar Botol Miras” (kode etik anggota dewan Kabupaten Tulungagung). 2. Untuk mengetahui, memahami dan mengkaji pandangan masyarakat terhadap aksi anarkis “Lempar Botol Miras” (kode etik anggota dewan Kabupaten Tulungagung) ditinjau dari hukum positif, 3. Untuk mengetahui, memahami dan mengkaji pandangan masyarakat terhadap aksi anarkis “Lempar Botol Miras” (kode etik anggota dewan Kabupaten Tulungagung) ditinjau dari hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pada teknik analisis data, penulis menggunakan reduksi data dan penyajian data. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data, penulis menggunakan triagulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Pemicu dari adanya aksi anarkis tersebut berawal dari masalah isu yang memberitakan bahwa ada satu anggota DPRD Kabupaten Tulungagung atas nama Suharminto dimutasi kinerjanya sehingga timbullah kemarahan dari beliau dengan bertindak melemparkan botol miras di halaman Pendopo Tulungagung. Akan tetapi, selain pemberitaan terakit isu mutilasi kerja untuk Suharminto yang saat itu menjabat sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, menurut pengakuan Suharminto sendiri kedatangannya pada malam itu ialah untuk mencari Bupati Tulungagung, yang saat itu masih dijabat oleh Bapak Maryoto Bhirowo guna menagih utang pemenangan Pilkada tahun 2018. Tindakan oknum anggota dewan tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Tulungagung No. 2 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Produk Hukum terkait pasal 39 dan 40 yang memuat tentang kode etik DPRD yang telah disumpah dan wajib untuk dipatuhi. 2. Berkaitan dengan aksi anarkis “lempar botol miras” yang dilakukan oknum anggota dewan inisial SHM beserta rekannya Yoyok, mereka terancam dijatuhi hukum positif berupa tuntutan pidana pasal 170 KUHP Tentang pengeroyokan dan 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum dan mereka juga terancam dijatuhi pidana pasal 212 KUHP tentang ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas. Tidak cukup itu saja, pihak AMPTA (Aliansi Masyarakat Peduli Tulungagung) juga menuntut oknum anggota dewan SHM berupa tuntutan pidana pasal 154 Jo, pasal 160 Jo, pasal 167 Jo, pasal 168 ayat (1) Jo, pasal 168 ayat (2) Jo, pasal 172 Jo, pasal 200 Jo, pasal 216 Jo, pasal 281 Jo, pasal 406 ayat (1) Jo, pasal 429 ayat (1) Jo, pasal 489 ayat (1) Jo, pasal 492 ayat (1) Jo, pasal 503 Jo, pasal 512 ayat (1) Jo, pasal 536 ayat (1). Namun, faktanya sanksi yang dijatuhkan kepada oknum anggota dewan tersebut terbilang sangat ringan hingga kurang memberi efek jera. Penyidikan ini dihentikan oleh pihak Polres Kabupaten Tulungagung karena belum adanya cukup bukti dari pihak pelapor sehingga oknum anggota dewan SHM hanya dijatuhi tipiring bukan mutasi. 3. Ditinjau dari hukum Islam tindakan anarkis lempar botol miras oleh oknum anggota dewan SHM di halaman PKAKB telah melanggar ketentuan salah satu Hadits Riwayat Muslim tentang karakter santun yang dimiliki seorang Muslim yang sesungguhnya serta perasaan untuk tidak menggunakan kedua tangannya juga lisannya hanya untuk mengganggu atau mengusik orang lain selain itu juga melanggar ketentuan dalam Qur’an Surat An-Nisa Ayat 58 tentang kewajiban menyelenggarakan pemerintahan yang amanah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara > Desa
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103173040 HUSNA RUSDIANA SUCI
Date Deposited: 27 Mar 2024 06:49
Last Modified: 27 Mar 2024 06:49
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/44237

Actions (login required)

View Item View Item