PINANGAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA REMBANG, KECAMATAN NGADILUWIH, KABUPATEN KEDIRI)

ELMI NURIYANA HIDAYATI, 2822123010 (2017) PINANGAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA REMBANG, KECAMATAN NGADILUWIH, KABUPATEN KEDIRI). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (704kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (229kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (880kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (247kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (397kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (156kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (163kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LAMPIRAN 1.pdf

Download (762kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Lampiran 2.pdf

Download (10MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Pinangan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri)” skripsi ini ditulis oleh Elmi Nuriyana Hidayati, NIM. 2822123010, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, yang dibimbing oleh Dr. H. A. Hasyim Nawawie, S.H. M. Si. Kata kunci: Pinangan Perempuan, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya budaya, dimana budaya itu adalah tradisi, yang dilakukan oleh masyarakat Desa Rembang. Budaya tersebut adalah pinangan perempuan yang dilakukan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki dan masyarakatnya mempercayai jika melakukan hal tersebut maka keluarga dari pihak perempuan akan mendapatkan rezeki yang banyak, disegani oleh masyarakat lainnya dan akan segera mendapatkan keturunan. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah (1). Bagaimana proses pelaksanaan pinangan/khitbah perempuan yang dilakukan masyarakat Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri? (2). Apa saja faktor-faktor yang melatarbelakangi proses pelaksaaan pinangan/khitbah perempuan yang terjadi pada masyarakat Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri? (3). Bagaimana perspektif Hukum islam terhadap pinangan yang dilakukan oleh perempuan yang ada pada masyarakat Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah (1). Untuk mengetahui proses pinangan/khitbah pada masyarakat Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri terhadap pelaksanaan khitbah yang dilakukan oleh pihak perempuan. (2). Untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi proses pelaksanaan pinangan/khitbah perempuan pada masyarakat Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. (3). Untuk mengetahui perspektif Hukum Islam mengenai pinangan/khitbah yang dilakukan oleh perempuan di Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif. Yang dimaksud dengan Kualitatif adalah suatu pendekatan penelitian yang mengungkapkan situasi sosial tertentu dengan mendiskripsikan kenyataan secara benar, dibentuk oleh kata-kata berdasarkan teknik pengumpulan data, wawancara, dan analisis data yang relevan yang diperoleh dari situasi yang alamiah. Setelah penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode tersebut, maka penulis memperoleh hasil 1). Pertama, pelaksanaan pinangan melibatkan semua pihak keluarga perempuan (orang tua & saudaranya). Kedua, mempersiapkan hantaran lamaran atau seserahan yang akan dibawa berupa pisang raja, buah jambe, kapur sirih, bunga (kenanga dan melati), gula, beras, kopi, teh, jajanan pasar, madu mongso, kue jaddah dan buah-buahan. Setelah dipersiapkan semua, pihak perempuan datang berkunjung ke rumah pihak laki-laki. Kemudian selang beberapa minggu pihak laki-laki berkunjung ke rumah keluarga pihak perempuan dengan membawa seserahan yang hampir sama ketika pihak perempuan datang berkunjung ke rumah pihak laki-laki. 2). Faktor yang melatarbelakangi pelaksanaan pinangan perempuan: (a).Untuk menghormati nenek moyang di desa Rembang. (b).Pihak keluarga perempuan menjadi lebih terhormat dan terpandang dikalangan masyarakat. (c).Masyarakat desa meyakini jika yang melaksanakan pinangan perempuan nantinya keluarga dari pihak perempuan akan mendapatkan rezeki yang melimpah. 3). Dalam pespektif Hukum islam, tidak ada larangan apapun bagi seorang perempuan apabila mengajukan diri kepada seorang laki-laki yang dianggap shalih dan baik untuk dinikahi. Bahkan dahulu, Sayyidatina Khadijah ra. melakukan hal tersebut. Beliau yang meminang Nabi Muhammad ketika beliau masih berusia 25 tahun. Hal itu karena Khadijah ra. tahu persis kebaikan akhlaq beliau, dan kejadian itu berlangsung sebelum turunnya wahyu. Setelah turun wahyu, keadaan seorang perempuan yang datang mengajukan diri untuk dinikahkan pun tetap terjadi. Ada beberapa perempuan di masa tasyri’ menyerahkan diri kepada Rasulullah SAW untuk dinikahi beliau. Sebagai perempuan muslimah, tidak ada salahnya secara hukum syariah untuk mengajukan diri kepada laki-laki yang dianggap shalih dan baik secara sudut pandang agama, serta punya kemampuan dan kesiapan lahir batin untuk berumah tangga. Akan tetapi pada hakikatnya, hal itu tidak dilarang.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 2822123010 ELMI NURIYANA HIDAYATI
Date Deposited: 03 Jan 2017 02:57
Last Modified: 03 Jan 2017 02:57
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/4443

Actions (login required)

View Item View Item