KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung)

HANI LAILATUL AFIFAH, 12103193110 (2024) KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (584kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (237kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (499kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (549kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (379kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (402kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (945kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (239kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (486kB) | Preview

Abstract

Skripsi dengan judul “Korban Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Perspektif Hukum Positif Dan Fiqih Siyasah (Studi Kasus Di Kabupaten Tulungagung)” ini ditulis oleh Hani Lailatul Afifah, NIM 12103193110, Prodi Hukum Tata Negara (HTN), Universitas Islam Sayyid Ali rahamatullah Tulungagung, 2023, dibimbing oleh Muksin S.H, M.H. Kata kunci: Penyalahgunaan Data Pribadi, Hukum Positif, Fiqih Siyasah Penelitian ini dilatarbelakangi adanya banyak kasus kejadian penyalahgunaan data pribadi yang ada dalam masyarakat. Hal tersebut karena saat ini dunia tengah memasuki masa revolusi digital dimana hampir seluruh aktifitas kehidupan dilakukan secara elektronik, sehingga dalam mengakses sesuatu secara digital, seseorang hanya perlu menginput data diri untuk membuat akun. Dengan adanya hal tersebut sebenarnya manusia dimudahkan dalam menjalankan aktifitas, namun juga menjadikan orang lain bisa dengan mudah mengakses data informasi yang dimiliki seseorang. terlebih jika keamanan data yang disimpan secara digital dinilai kurang dapat melindungi. Sehingga menyebabkan kejahatan yang bisa merugikan masyarakat itu sendiri. karena itu, perlunya kesadaran masyarakat dan payung hukum yang kuat dalam melindungi keberadaan data pribadi milik seseorang. Fokus rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1) Bagaimana dampak kerugian penyalahgunaan data pribadi yang tersebar ke publik? 2) Bagaimana kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadi? 3) Bagaimana perlindungan hukum atas penyalahgunaan data pribadi berdasarkan perspektif hukum positif dan fiqih siyasah? Adapun tujuan penelitin ini adalah 1) Untuk mengetahui dampak kerugian penyalahgunaan data pribadi yang tersebar ke publik. 2) Untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadi. 3) Untuk mengetahui perlindungan hukum atas penyalahgunaan data pribadi berdasarkan perspektif hukum positif dan fiqih siyasah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang menggunakan sifat deskriptif analitis. Untuk sumber data yang digunakan yakni sumber data primer dan sekunder dengan sumber data primer meliputi dari hasil wawancara mendalam terhadap pihak-pihak terkait. Sedangkan analisisnya menggunakan teknis analisis deskriptif dengan penyajian data secara deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Dampak yang dialami oleh para korban atas tindakan penyalahgunaan data pribadi selain menyebabkan kerugian materi berupa uang juga meninggalkan rasa trauma terhadap para korbannya, dan bahkan sampai ada yang mengalami trus issue dan paranoid atas kejadian yang dialami. 2) Kurangnya kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadi yang dimiliki karena masih banyak masyarakat yang menganggap sepele dengan keberadaan data pribadi yang dimiliki. 3) Tindakan penyalahgunaan data pribadi dianggap sebagai tindakan kriminal yang melibatkan unsur-unsur seperti penipuan, penggelapan, dan pencurian dalam konteks hukum positif. Selain itu, dari perspektif fiqih siyasah, Pemerintah telah berhasil melaksanakan peranannya dalam melindungi data pribadi masyarakat, sejalan dengan ajaran agama Islam, terutama dalam konteks fiqih siyasah. Bukti konkret dari keterlibatan pemerintah ini adalah pembentukan peraturan Perundang-undangan Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam peraturan tersebut secara mendalam mematuhi nilai-nilai ajaran Islam terkait keamanan dan privasi data pribadi, menegaskan kesungguhan pemerintah dalam menjaga integritas dan hak-hak individu sesuai dengan norma-norma Islam yang berlaku.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103193110 HANI LAILATUL AFIFAH
Date Deposited: 26 Mar 2024 02:22
Last Modified: 26 Mar 2024 02:22
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/44516

Actions (login required)

View Item View Item