ROBETH UHAILAL FIKRI, 2822123034 (2017) PRAKTEK ISTINBATH HUKUM BAHTSUL MASAIL PONDOK PESANTREN HIDAYATUL MUBTADI-IEN NGUNUT TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (168kB) |
||
Text
BAB I.pdf Download (215kB) |
||
|
Text
BAB II.pdf Download (541kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (229kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (752kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (187kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf Download (177kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Praktek Istinbath Hukum Bahtsul Masail Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Ngunut Tulungagung” ini ditulis oleh Robeth Uhailal Fikri, NIM. 2822123034, pembimbing Dr. H. Ahmad Muhtadi Ansor, M.Ag. Penelitian ini dilatar belakangi permasalahan–permasalahan kontemporer yang terus berkembang yang ada di masyarakat sehingga para santri ikut andil dalam memecahkann suatu masalah yang berkaitan dengan masalah-masalah aktual yang dinamis dan progesif di masyarakat. Fokus penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana Praktek Istinbath Hukum Bahtsul masail Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien (PPHM) Ngunut Tulungagung? (2) Bagaimana Prosedur Istinmbath Hukum Bahtsul Masail Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien (PPHM) Ngunut Tulungagung? (3) Kitab-kitab apa yang dijadikan sumber hukum Bahtsul masail Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Ngunut Tulungagung (PPHM) Ngunut Tulungagung? Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui Praktek Istinbath Hukum Bahtsul masail Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien (PPHM) Ngunut Tulungagung (2) Untuk mengetahui prosedur Istinmbath Hukum Bahtsul Masail Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien (PPHM) Ngunut Tulungagung (3) Untuk mengetahui itab-kitab apa yang dijadikan sumber hukum Bahtsul masail Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Ngunut Tulungagung (PPHM) Ngunut Tulungagung. Dalam Penelitian ini digunakan jenis penelitian”Field Research” atau penelitian lapangan, yaitu telaah yang di laksanakan untuk memecahkan suatu masalah yang pada dasarnya bertumpu pada penelaah kritis yang mendalam terhadap fenomena atau kejadian-kejadian yang terjadi di suatu masyarakat/disebuah lembaga. Sumber data dari penelitian ini terdiri dari dua sumber data, yang pertama sumber data primer yaitu, data yang diperoleh dari wawancara dengan pengasuh, dewan pengurus Bahtsul masail dan para peserta Bahtsul masail. Dan Sumber data yang kedua adalah sumber data sekunder yaitu, data yang diperoleh dari literatur atau karya tulis lainnya yang berkaitan dengan materi sebagai pelengkap. Sedangkan untuk menganalisa data penulis menggunakan metode deskriptif yaitu mengambil masalah atau memusatkan perhatian kepada masalah-masalah aktual sebagaimana adanya pada saat penelitian dilaksanakan. Hasil penelitian ini mengemukakan kesimpulan atas hasil peniltian di peroleh sesuai fokus masalah yang peneliti rumuskan yakni sebagai berikut: 1) praktek istinbath hukum bahtsul masail, Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Ngunut Tulungagung mempunyai prinsip sendiri, sebelum bahtsul masail di mulai panitia harus melakukan penjaringan soal, sesudah penjaringan soal panitia harus mempersiapkan komponen penting yakni: Moderator, Perumus, Mushohih, dan Musawirin. Setelah mempersiapkan komponen-komponen tersebut, sidang bahtsul masail baru dimulai, pertama yang dilakukan dalam sidang tersebut adalah Pembukaan kedua Tashowwur Masalah ketiga Penyampaian Jawaban (I’tidlodl) keempat Kategorisasi Jawaban kelima Perdebatan Argumentatif (I’tirodl) keenam Pencerahan Refrensi dan/atau perumusan jawaban ketujuh Tabyyun kedelapan Perumusan Jawaban kesembilan Pengesahan. 2) Prosedur Pengambilan Hukum bahtsul masail Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Ngunut Tulungagung, apabila dalam kasus jawaban bisa dicukupi oleh ‘Ibarah kitab dari kutubul madzahib al-arba'ah dan disana terdapat hanya satu pendapat, maka dipakailah pendapat tersebut. dan apabila dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ‘Ibarah kitab dan disana terdapat lebih dari satu pendapat, maka dilakukan taqrir jama’i untuk memilih salah satu pendapat. Apabila taqrir jama’i tidak ada qoul yang memberikan penyelesaian sama sekali, maka menggunakan cara terakhir yakni prosedur Ilhaqul masail bi nazhairiha secara jama’i. Dan apabila dalam penggunaan prosedur Ilhaq tidak bisa ditemukan jawaban, maka perkara tersebut dimauqufkan. 3) Penggunaan kitab-kitab rujukan Bahtsul masail, Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Ngunut Tulungagung menggunakan kitab-kitab mu’tabar (kutubul madzahibul arba’ah) yang sesuai dengan faham aliran Ahlussunnah wal jama’ah ala Thoriqot Nahdlatul Ulama’ dan bukan kitab Wahabi. Dalam hal ini Nahdlotul Ulama’ dalam bidang fiqih memakai pegangan madzhab empat yakni Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Agama Hukum > Hukum Islam Pendidikan > Pendidikan Islàm |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 2822123034 ROBETH UHAILAL FIKRI |
Date Deposited: | 03 Jan 2017 06:58 |
Last Modified: | 03 Jan 2017 06:58 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/4455 |
Actions (login required)
View Item |