AGUSTA WULANSARI, 12103193120 (2024) PELAKSANAAN PENERTIBAN PENGEMIS DALAM PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (676kB) | Preview |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (475kB) |
||
Text
BAB I.pdf Download (548kB) |
||
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (611kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (329kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (481kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (202kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (429kB) | Preview |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Agusta WulanSari, 12103193120, Pelaksanaan Penertiban Pengemis Dalam Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Jurusaan Hukum Tata Negara. Dengan dosen pembimbing : Satrio Wibowo, M.H. Kata Kunci : Pengemis, Peraturan Daerah, Ketenteraman dan Ketertiban. Penelitian ini di latar belakangi dari meningkatnya jumlah pengemis di Kota Blitar meskipun sudah ada peraturan yang mengatur yaitu, Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan oleh pihak Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum? 2). Apa kendala dan upaya dalam mengatasi masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum?. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sementara itu teknik analisis data menggunakan reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa, pelaksanaan penertiban pengemis dalam Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sudah dilaksanakan semaksimal mungkin oleh Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja. Namun masih ada permasalahan yang menjadi kendala. Adapun kendalanya yaitu, kuranngnya koordinasi antar Tim dan tidak ada rasa jera dari pengemis, serta kurangnya sarana dan prasarana penunjang rehabilitasi. Jika di lihat dalam perspektif siyasah, pemerintah harus melaksanakan tugas sebaik mungkin sedangkan bagi pengemis jika benar-benar tidak bisa mencari nafkah selain meminta-minta jangan melakukannya karena dalam islam mengemis itu haram.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 12103193120 AGUSTA WULANSARI |
Date Deposited: | 18 Apr 2024 07:40 |
Last Modified: | 18 Apr 2024 07:40 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/44979 |
Actions (login required)
View Item |