KHOIRUN NI’MAH, 2821123012 (2017) SISTEM PINJAM PAKAI MOTOR MENURUT FIQIH MUAMALAH (Studi Kasus di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
||
Text
BAB I.pdf Download (269kB) |
||
|
Text
BAB II.pdf Download (597kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (279kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (420kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (68kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf Download (185kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Khoirun Ni’mah, Nim: 2821123012, dengan judul “Sistem Pinjam Pakai Motor Menurut Fiqih Muamalah (Studi Kasus di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung)”, skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakutas Syari’ah dan Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, Pembimbing Dr. Kutbuddin Aibak S.Ag, M.H.I Kata kunci: Sistem Pinjam Pakai Motor, Fiqih Muamalah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena pinjam pakai motor yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Desa Majan yang menggunakan transaksi secara sederhana, tidak ada surat perjanjian secara formal dan pinjaman itu diberikan atas dasar saling percaya dan rasa kekeluargaan yang sangat tinggi. Selain itu juga karena adanya praktek pinjam pakai motor yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Fokus penelitian dari skripsi ini: 1). bagaimana sistem transaksi pinjam pakai motor di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung; dan 2). bagaimana sistem pinjam pakai motor di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung menurut fiqih muamalah. Metode penelitian; penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dan studi kasus; metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisisnya menggunakan tehnik analisis deduksi dan induksi. Hasil penelitian: 1). Transaksi pinjam pakai motor yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Desa Majan ini tidak dilakukan dengan sistem perjanjian pinjaman secara formal. Transaksi pinjaman ini tidak ada surat perjanjiannya, setiap pinjaman berapapun jumlahnya ada tambahan 10% dan jaminan yang diberikan kepada pihak pemberi pinjaman tersebut dipinjamkan lagi kepada pihak ketiga. 2). Transaksi pinjam pakai motor yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Majan ini tidak sesuai dengan fiqih muamalah, karena adanya tambahan 10% dari setiap peminjaman dan adanya jaminan yang dipinjamkan lagi kepada pihak ketiga tanpa ada pemberitahuan dari pemberi pinjaman kepada pemilik jaminan tersebut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 2821123012 KHOIRUN NI’MAH |
Date Deposited: | 06 Jan 2017 01:29 |
Last Modified: | 06 Jan 2017 01:29 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/4522 |
Actions (login required)
View Item |