ILMA FITRIANA, 2822123015 (2017) STUDI KOMPARASI BATAS USIA CAKAP HUKUM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Tinjauan Pasal 330 KUHPerdata, Pasal 47 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 45 KUHP Tentang Pidana Anak, dan Pasal 98 KHI). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
||
Text
BAB I.pdf Download (258kB) |
||
|
Text
BAB II.pdf Download (439kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (232kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (463kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (188kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (306kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf Download (291kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Studi Komparasi Batas Usia Cakap Hukum Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Tinjauan Pasal 330 KUHPerdata, Pasal 47 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 45 KUHP Tentang Pidana Anak, dan Pasal 98 KHI)” ini ditulis oleh Ilma Fitriana, NIM. 2822123015, pembimbing Dr. Kutbuddin Aibak, M. H. I. Kata Kunci: Komparasi, Batas Usia, Cakap Hukum, Hukum Positif, Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penerapan hukum yang tidak bisa terlepas dari kehidupan bermasyarakat. Dimana hukum menjadi sendi yang vital dalam mengatur kehidupan bermasyarakat agar hak antara orang yang satu dan yang lain dapat saling dilindungi. Hukum sebagai jembatan untuk mewujudkan kehidupan yang tertib dan disiplin, pada praktiknya memiliki konsepsi. Diantara konsepsi hukum yang ada, konsepsi hukum positif dan hukum islam merupakan dua bentuk hukum yang memiliki eksistensi lebih di Indonesia dibandingkan konsepsi hukum yang lain. Dalam aturan hukum positif maupun hukum Islam, keduanya memiliki aturan untuk menentuan kriteria usia seseorang dapat dibebani tanggung jawab hukum, yang disebut dengan kecakapan hukum. Dengan latar belakang tersebut, peneliti membandingkan antara hukum positif dan hukum Islam untuk mengetahui persamaan dan perbedaannya dalam menentukan batas usia kecakapan hukum seseorang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana batas usia cakap hukum perspektif hukum positif? (2) Bagaimana batas usia kecakapan hukum perspektif hukum Islam? (3) Bagaimana persamaan dan perbedaan batas usia cakap hukum perspektif hukum positif dan hukum Islam? adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui batas usia cakap hukum baik dari perspektif hukum positif maupun hukum Islam dan mengetahui persamaan juga perbedaannya. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan penelitian kepustakaan, sumber data terbagi menjadi sumber data primer dan sumber data sekunder. Data yang diperoleh selanjutnya disajikan secara kualitatif, penganalisaan data juga dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan analisis-deskriptif yang bertolak dari analisa yuridis yang ditunjang dengan analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) aturan batas usia cakap hukum dalam hukum positif memiliki ketentuan yang berbeda-beda dalam menentukan kualifikasi usia seseorang dianggap telah dewasa atau cakap hukum antara substansi hukum yang satu dengan yang lainnya atau dengan kata lain, penentuan batas usia cakap hukum dalam hukum positif belum memiliki keseragaman. Kemudian, karena ketidakseragaman ketentuan batas usia cakap hukum tersebut dapat mengindikasikan terjadinya konflik hukum apabila ketentuan aturan batas usia cakap hukum dalam satu substansi hukum bertemu dengan aturan cakap hukum dari substansi hukum lainnya. (2) dalam penentuan batas usia cakap hukum, hukum Islam memiliki ketentuan yang bersumber dari Al-Qur’an dan telah mencapai ijma’ Ulama’, yaitu seseorang dikatakan telah cakap hukum atau dalam istilah fiqh disebut baligh apabila telah ihtilam bagi laki-laki dan haid bagi perempuan. Namun yang menjadi perdebatan atau ikhtilaf Ulama’ adalah penentuan batas usia cakap hukum bagi seseorang yang tidak mengalami tanda-tanda jasmani sebagaimana yang disebutkan di atas. (3) persamaan dan perbedaan diantara hukum positif dan hukum Islam terkait batas usia cakap hukum, diantara persamaan-persamaannya adalah tujuan hukumnya, konsep untuk sama-sama membawa pada ketaatan dan kepatuhan, sama-sama dijadikan norma, kedua konsepsi hukum ini juga sama-sama menerapkan asas Res Judicata Pro Veritate Habeur. Perbedaan terletak pada sumber hukumnya, tolak ukur penentuan batas usia cakap hukum, dan tentang ruang lingkup hubungannya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 2822123015 ILMA FITRIANA |
Date Deposited: | 12 Jan 2017 04:24 |
Last Modified: | 12 Jan 2017 04:24 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/4582 |
Actions (login required)
View Item |