PERALIHAN WALI ADHAL KEPADA WALI NASAB AQRAB (Studi Putusan Nomor 336/Pdt.P/2023.PA.Sby)

INDAH SRI WULANDARI, 126102202127 (2024) PERALIHAN WALI ADHAL KEPADA WALI NASAB AQRAB (Studi Putusan Nomor 336/Pdt.P/2023.PA.Sby). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (831kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (521kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (189kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (469kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (550kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (230kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (229kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (225kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (193kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (305kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Indah Sri Wulandari, 126102202127 “Peralihan Wali Adhal Kepada Wali Nasab Aqrab (Studi Putusan Nomor 336/Pdt.P/2023PA.Sby” Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Dosen Pembimbing : Dr. Asmawi, M.Ag Kata Kunci : Wali Adhal, Wali Nasab Aqrab, Penetapan Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Surabaya yang mempunyai intepretasi berbeda dengan secara umum, yaitu wali adhal yang secara umum dijatuhkan kepada wali hakim. Adapun permohonan yang diajukan oleh calon mempelai ini meminta wali hakim untuk menjadi walinya, tetapi oleh hakim pada putusan nomor 336/Pdt.P/2023PA.Sby ditetapkan oleh wali nasab aqrab. Kemudian berdasarkan latar belakang diatas penulis merasa tertarik untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan serta penalaran hakim dalam menetapkan peralihan wali adhal pada putusan nomor 336/Pdt.P/2023PA.Sby. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan peralihan wali adhal kepada wali nasab aqrab pada putusan nomor 336/Pdt.P/2023/PA.Sby. 2) Bagaimana penalaran hakim dalam menetapkan peralihan wali adhal kepada wali nasab aqrab pada putusan nomor 336/Pdt.P/2023/PA.Sby. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Pada penelitian kualitatif ini sumber data yang digunakan dari data primer dan data sekunder. kehadiran peneliti berfungsi sebagai instrumen dan pengumpulan data, serta peneliti melakukan teknik pengumpulan data yang berasal dari wawancara mendalam dengan hakim di Pengadilan Agama Surabaya dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: 1) Dalam menetapkan peralihan wali adhal pada putusan ini dirasa hakim telah sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku dan seorang hakim bertugas untuk meluruskan, Dan apabila hakim menolak seorang wali yang masih ada dan bersedia maka hakim berperilaku dzalim. Hakim dalam memeriksa perkara tersebut melihat dari aspek yuridis yaitu Pasal 21 KHI, Pasal 22 KHI, dan ditutup Pasal 23 KHI. 2) Dalam melakukan pertimbangan sebelumnya hakim melakukan penalaran yang tepat dan telah sesuai dengan tahapan yang perlu diperhatikan oleh hakim saat melakukan penalaran, dan deangan mengedepankan fiqih yaitu Kompilasi Hukum Islam sebagai landasan dalam menetapakan perkara wali adhal. Serta menurut hakim penetapan wali adhal itu perlu adanya diskusi terlebih dahulu yang mana tidak langsung dijatuhkan kepada wali hakim. Dimana agar Kantor Urusan Agama tidak menganggap hal ini merupakan suatu putusan baru.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102202127 INDAH SRI WULANDARI
Date Deposited: 07 Jun 2024 04:57
Last Modified: 07 Jun 2024 04:58
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/46591

Actions (login required)

View Item View Item