ANALISIS YURIDIS KEWAJARAN TARIF DAN PEDOMAN PENETAPAN PEMBAYARAN PADA BRILINK (Studi Pada Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung)

SYAFIATUR IZA, 126101202166 (2024) ANALISIS YURIDIS KEWAJARAN TARIF DAN PEDOMAN PENETAPAN PEMBAYARAN PADA BRILINK (Studi Pada Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (220kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (136kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (136kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (309kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (201kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (195kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (115kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (122kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Syafiatur Iza, Nomor Induk Mahasiswa 126101202166, Analisis Yuridis Kewajaran Tarif dan Pedoman Penetapan Pembayaran Pada BRILink (Studi Pada Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing Fahmi Arif, S.H., M.H. Kata Kunci: BRILink, Kewajaran Tarif, Penetapan Pembayaran. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penetapan tarif jasa agen BRILink di Desa Sambirobyong yang diberikan kepada para nasabah pemakai jasa agen dengan tarif yang berbeda-beda. Hanya saja tarif yang dikenakan kepada nasabah tersebut hanya diinformasikan secara lisan tanpa disertakan dengan menunjukkan pedoman pembayaran yang jelas pada setiap agen BRILink. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah praktik pengenaan tarif pada BRILink di Sambirobyong?, 2) Bagaimanakah penentuan batas kewajaran pengenaan tarif BRILink di Sambirobyong?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui praktik pengenaan tarif pada BRILink di Sambirobyong, 2) Untuk mengetahui penentuan batas kewajaran pengenaan tarif BRILink di Sambirobyong. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian hukum yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa teknik wawancara, observasi, dan dokumenter. Sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Praktik pengenaan tarif pada BRILink di Sambirobyong yakni menggunakan konsep sharing fee (bagi hasil) dengan perhitungan keuntungan 50% utuk agen dan 50% untuk bank penyelenggara. Para agen BRILink mengenakan tarif tambahan untuk jasa agen dalam setiap transaksi kepada nasabah. Pihak bank dalam hal ini menyerahkan secara penuh kepada para agen dalam hal penentuan tarif tambahan kepada para nasabahnya. 2) Penentuan batas kewajaran pengenaan tarif BRILink di Sambirobyong didasarkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan seperti biaya operasional, biaya listrik, gaji karyawan, sewa ruko dan jarak tempuh agen ke bank atau ATM. Dalam praktik pengenaan tarif yang dilakukan oleh agen BRILink di Desa Sambirobyong terdapat penyimpangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berdasarkan pada Surat Edaran Jasa Otoritas Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2015 serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Pasal 7 ayat (1) dan (2) yakni para agen BRILink dalam hal memberikan informasi pembayaran tarif hanya menginformasikan secara lisan tanpa menyertakan modul pembayaran yang jelas sehingga menyebabkan perbedaan dalam pengenaan tarif pada setiap nasabahnya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101202166 SYAFIATUR IZA
Date Deposited: 04 Jun 2024 08:33
Last Modified: 04 Jun 2024 08:33
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/46612

Actions (login required)

View Item View Item