SAMHARDANA DELA FITRIANA PUTRI, 126101202157 (2024) PERAN PONDOK PESANTREN TERHADAP PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PESANTREN DAN HUKUM EKONOMI ISLAM (Studi Kasus pada Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal Kunir Wonodadi Blitar). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (959kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (559kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (210kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (249kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (599kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (242kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (394kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (596kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (333kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (339kB) | Preview |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Samhardana Dela Fitriana Putri, 126101202157, Peran Pondok Pesantren Terhadap Peningkatan Ekonomi Masyarakat Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan Hukum Ekonomi Islam (Studi Kasus di Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal Kunir Wonodadi Blitar), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Dr. Budi Kolistiawan, S.Pd., M.E.I. Kata Kunci: Pondok Pesantren, Peningkatan Ekonomi, Hukum Positif Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pondok pesantren yang memiliki peran terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. Seperti halnya Pondok Pesantren Terpadu Al – Kamal yang terdapat di Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Dimana kedudukan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan agama dan juga sebagai lembaga sosial kemasyarakatan, memungkinkan pondok pesantren memerankan diri, membantu tercapainya cita cita pembangunan masyarakat serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Hal tersebut perlu diketahui akibatnya, sejauh mana Peran Pondok Pesantren Terpadu Al- Kamal terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana peran Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal terhadap peningkatan ekonomi masyarakat? 2) Bagaimana tinjauan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren terhadap peran Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal dalam meningkatkan ekonomi masyarakat? 3) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi islam terhadap peran Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal dalam meningkatkan ekonomi masyarakat? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Selain itu teknik analisis data yang digunakan adalah kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Keberadaan Pondok Pesantren Terpadu Al - Kamal telah memiliki peran dalam meningkatkan ekonomi masyarakat yang sebelum adanya pondok pesantren masyarakat banyak yang belum memiliki pekerjaan tetap, dengan adanya pesantren menjadikan masyarakat memiliki pekerjaan tetap sehingga dapat menambah pendapatannya. Pondok Pesantren juga melakukan pemberdayaan masyarakat, dengan menjalankan beberapa program kerja sama yang semuannya melibatkan masyarakat serta memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Keberadaan Pondok Pesantren juga menjadi sumber motivasi bagi masyarakat sekitar untuk meningkatkan taraf hidup mereka dengan mendirikan usaha sendiri. 2) Ditinjaudari Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, dapat dilihat pada pasal 4 pesantren memiliki fungsi sebagai pemberdayaan masyarakat, maksudnya pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat. Pondok Pesantren Terpadu Al – kamal juga memberikan edukasi dan pelatihan mengenai pengelolaan program kerja sama, serta memberikan sarana dan prasarana kepada masyarakat. 3) Menurut Hukum Ekonomi Islam Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal dalam memberdayakan masyarakat telah menerapkan prinsip hukum ekonomi islam yaitu keadilan, serta melakukan upaya membangun kerjasama ekonomi dengan masyarakat sekitar dengan menyewakan lahan tempat berjualan, dalam prinsip hukum islam disebut Ijarah. Para pelaku usaha di sekitar Pondok Pesantren juga telah menerapkan prinsip hukum ekonomi islam yaitu keadilan, pertanggungjawaban (al- Mas’uliyah) serta kejujuran dan kebenaran.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Ekonomi > Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101202157 SAMHARDANA DELA FITRIANA PUTRI |
Date Deposited: | 06 Jun 2024 07:19 |
Last Modified: | 06 Jun 2024 07:19 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/46763 |
Actions (login required)
View Item |