PERAN LEMBAGA PENDIDIKAN DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung)

ELSA DWI AYU ANINI ANDRIANI, 126103202114 (2024) PERAN LEMBAGA PENDIDIKAN DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (474kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (261kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (56kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (244kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (71kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (288kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (215kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (43kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (151kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Elsa Dwi Ayu Anini Andriani, NIM. 126103202114, Peran Lembaga Pendidikan Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika Dalam Perspektif Hukum Positif (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung), Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing Muksin, M.H. Kata Kunci: Lembaga pendidikan, Pencegahan, Narkotika, Hukum positif Penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika telah menjadi permasalahan serius di kalangan siswa di berbagai lembaga pendidikan. Peraturan seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2023 dibuat untuk mencegah siswa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Kenyataannya, hingga tahun 2023, masih banyak siswa di lembaga pendidikan Kabupaten Tulungagung yang terpapar narkotika termasuk miras dan psikotropika. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana peran lembaga pendidikan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana peran lembaga pendidikan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Tulungagung dalam perspektif hukum positif? Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui peran lembaga pendidikan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Tulungagung. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis peran lembaga pendidikan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Tulungagung dalam perspektif hukum positif. Metode penelitian yang digunakan peneliti yaitu penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan datanya yaitu melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan, sedangkan pengecekan keabsahan data menggunakan perpanjangan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Lembaga pendidikan di Kabupaten Tulungagung, antara lain SMAN 1 Rejotangan, SMAN 1 Ngunut, dan MAN 1 Tulungagung berperan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan sekolah dalam bentuk melakukan kegiatan penyuluhan yang bekerja sama dengan BNN Kabupaten Tulungagung dan Puskemas terdekat, mengirimkan delegasi siswa sebagai duta anti narkoba, dan menyelenggarakan ekstrakulikuler yaitu PIK-R, PMR, dan Pramuka yang mendukung pencegahan narkotika. Selain itu, pihak sekolah juga aktif memantau perubahan perilaku siswa dan melaporkan ke BNN Kabupaten Tulungagung jika ada tanda-tanda penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah. 2) Dalam perspektif hukum positif khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 60 Ayat 2 huruf c, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Pasal 4 Ayat 4 huruf a, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Pasal 12, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Pasal 10, peran sebagai lembaga pendidikan antara lain SMAN 1 Rejotangan, SMAN 1 Ngunut, dan MAN 1 Tulungagung dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika telah sesuai dengan kewenangan dalam pasal-pasal tersebut, yaitu mengintegrasikan pendidikan tentang bahaya narkotika dalam kurikulum, melakukan sosialisasi, dan bekerja sama dengan pihak terkait. Akan tetapi dalam Pasal 10 Ayat 2 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan tes urine di lembaga pendidikan tersebut masih belum sesuai karena tes urine belum dilaksanakan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202114 ELSA DWI AYU ANINI ANDRIANI
Date Deposited: 07 Jun 2024 05:43
Last Modified: 07 Jun 2024 05:43
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/46818

Actions (login required)

View Item View Item