RAHMA MATOVANI MARETA, 126103201055 (2024) QUO VADIS TRANSAKSI NON FUNGIBLE TOKEN DALAM PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMENUHAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
||
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (89kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (26kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (240kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (147kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (169kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (169kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (74kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (161kB) |
||
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (186kB) |
Abstract
Rahma Matovani Mareta,NIM 126103201055, Quo Vadis Transaksi Non Fungible Token Dalam Perlindungan Hukum Dan Pemenuhan Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Tata Negara, UIN Sayyid Ali Rahmatullah, 2024, Pembimbing ; Ahmad Gelora Mahardika, S.IP.,M.H Kata Kunci: Non Fungible Token, Hak Kekayaan Intelektual Salah satu perkembangan teknologi yang memerlukan jaminan kepastian dan perlindungan hukum adalah adanya perkembangan teknologi digital berupa hadirnya Non-Fungible Token (NFT). Non-Fungible Token (NFT) belakangan menjadi fenomena sosial sebagai bentuk aset digital baru yang sedang populer. Di Indonesia sendiri perkembangan NFT termasuk dalam kategori yang lumayan cepat, seiring perkembangan industri tersebut di tingkat global. Seiring makin terbuka dan meningkatnya pemahaman mengenai blockchain, perdagangan cryptocurrency atau mata uang kripto, serta infrastruktur teknologi yang kian hari semakin menunjang. Pada penelitian ini terdapat 2 fokus penelitian yaitu : 1.Bagaimana perlindungan pelaku dalam transaksi Non Fungible Tokens di Indonesia? 2.Bagaimana Pemenuhan Hak Kekayaan Intelektual atas Pengguna Non Fungible Tokens ? Metode penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kepustakaan dan juga menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari penelitian skripsi menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap Non Fungible Tokens (NFT) di Indonesia belum secara jelas diatur oleh pemeritah. Pengaturan yang dilakukan masih secara umum, sehingga dinamika dan persoalan Non Fungible Tokens (NFT) di Indonesia belum mampu dijangkau secara spesifik dan fundamental. Dalam pemenuhan Hak Kekayaan Intelektual atas konsumen Non Fungible Tokens (NFT) tengah dalam perdebatan dan kontroversi sebagai entitas digital yang dapat digunakan untuk kejahatan digital global, regulasi dalam lembaga BAPPEBTI dan OJK menjadi tujuan lembaga pertama yang sepenuhnya menyadari dan memahami bahwa aset Non Fungible Tokens (NFT) berbasis blokchain adalah teknologi yang terdesentralisasi, bersifat publik, dapat diakses oleh pemerintah Indonesia untuk keperluan domestik-multilateral, dapat dikembangkan secara independen, dapat disiarkan dalam wilayah terbatas, dan memiliki nilai ekonomis di pasar global.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103201055 RAHMA MATOVANI MARETA |
Date Deposited: | 02 Aug 2024 04:03 |
Last Modified: | 02 Aug 2024 04:03 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/46988 |
Actions (login required)
View Item |