QUO VADIS TRANSAKSI NON FUNGIBLE TOKEN DALAM PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMENUHAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

RAHMA MATOVANI MARETA, 126103201055 (2024) QUO VADIS TRANSAKSI NON FUNGIBLE TOKEN DALAM PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMENUHAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (89kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (26kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (240kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (147kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (169kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (169kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (74kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (161kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (186kB)

Abstract

Rahma Matovani Mareta,NIM 126103201055, Quo Vadis Transaksi Non Fungible Token Dalam Perlindungan Hukum Dan Pemenuhan Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Tata Negara, UIN Sayyid Ali Rahmatullah, 2024, Pembimbing ; Ahmad Gelora Mahardika, S.IP.,M.H Kata Kunci: Non Fungible Token, Hak Kekayaan Intelektual Salah satu perkembangan teknologi yang memerlukan jaminan kepastian dan perlindungan hukum adalah adanya perkembangan teknologi digital berupa hadirnya Non-Fungible Token (NFT). Non-Fungible Token (NFT) belakangan menjadi fenomena sosial sebagai bentuk aset digital baru yang sedang populer. Di Indonesia sendiri perkembangan NFT termasuk dalam kategori yang lumayan cepat, seiring perkembangan industri tersebut di tingkat global. Seiring makin terbuka dan meningkatnya pemahaman mengenai blockchain, perdagangan cryptocurrency atau mata uang kripto, serta infrastruktur teknologi yang kian hari semakin menunjang. Pada penelitian ini terdapat 2 fokus penelitian yaitu : 1.Bagaimana perlindungan pelaku dalam transaksi Non Fungible Tokens di Indonesia? 2.Bagaimana Pemenuhan Hak Kekayaan Intelektual atas Pengguna Non Fungible Tokens ? Metode penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kepustakaan dan juga menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari penelitian skripsi menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap Non Fungible Tokens (NFT) di Indonesia belum secara jelas diatur oleh pemeritah. Pengaturan yang dilakukan masih secara umum, sehingga dinamika dan persoalan Non Fungible Tokens (NFT) di Indonesia belum mampu dijangkau secara spesifik dan fundamental. Dalam pemenuhan Hak Kekayaan Intelektual atas konsumen Non Fungible Tokens (NFT) tengah dalam perdebatan dan kontroversi sebagai entitas digital yang dapat digunakan untuk kejahatan digital global, regulasi dalam lembaga BAPPEBTI dan OJK menjadi tujuan lembaga pertama yang sepenuhnya menyadari dan memahami bahwa aset Non Fungible Tokens (NFT) berbasis blokchain adalah teknologi yang terdesentralisasi, bersifat publik, dapat diakses oleh pemerintah Indonesia untuk keperluan domestik-multilateral, dapat dikembangkan secara independen, dapat disiarkan dalam wilayah terbatas, dan memiliki nilai ekonomis di pasar global.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103201055 RAHMA MATOVANI MARETA
Date Deposited: 02 Aug 2024 04:03
Last Modified: 02 Aug 2024 04:03
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/46988

Actions (login required)

View Item View Item