FANNIAR NURZIANETI, 126103201068 (2024) KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DITINJAU DARI PERATURAN BAWASLU (PERBAWASLU) NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM (Studi Kasus Bawaslu Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (352kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (475kB) | Preview |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (186kB) |
||
|
Text
BAB I.pdf Download (449kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (765kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (215kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (373kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (607kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (259kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (411kB) |
||
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya fenomena pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan umum tahun 2024 yang belum sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum serta Perda Blitar Nomor 6 tahun 2018 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. kemudian terkait dengan bagaimana kewenangan dari Bawaslu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilu dalam menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ditinjau Dari Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 11 tahun 2023 dalam menertibkan alat peraga kampanye di kabupaten Blitar? 2) Hambatan dalam melaksanakan penertiban alat peraga kampanye di daerah Kabupaten Blitar? Metode yang digunakan yuridis empiris dengan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara dengan pihak terkait dan dokumentasi. Sedangkan teknik analis data yaitu dengan deskriptif kualitatif yang mana digunakan untuk menggambarkan secara detail terkait kewenangan Bawaslu dalam menertibkan alat peraga kampanye, kemudian menguraikan data yang bersifat kualitatif yang diperoleh dari hasil metode pengumpulan data. Hasil temuan di lapangan dalam penelitian ini adalah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku lembaga pengawas dalam proses pemilu sebelum masa kampanye hanya sebatas koordinasi. Ketika terdapat pemasangan alat peraga kampanye sebelum masa kampanye maka Bawaslu akan memberikan suarat himbauan kepada peserta pemilu. selain itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye dan dari hasil pengawasan, Bawaslu menjadi pihak eksekusi yang melakukan pencabutan atau pemindahan alat peraga kampanye, sedangkan jika wilayah pemerintah daerah maka Bawaslu akan memberikan surat rekomendasi yang mana Satpol PP sebagai eksekutor yang berwenang untuk mencabut dan memindahkan alat peraga kampanye. Selain itu, pada pemilihan umum tahun 2024, Bawaslu menemukan terdapat 9076 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Blitar dalam 22 kecamatan. Kewenangan Bawaslu pada masa kampanye melakukan pengawasan kemudian jika terdapat adanya pelanggaran maka akan diberikan surat yang bersifat saran perbaikan, namun terkadang partai politik enggan mengindahkan perkataan atau himbauan dari Bawaslu untuk membersihkan atau memindahkan alat peraga kampanye tersebut
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Agama > Al Hadist Agama > Al Quran Hukum > Hukum Tata Negara Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103201068 FANNIAR NURZIANETI |
Date Deposited: | 20 Jun 2024 02:55 |
Last Modified: | 20 Jun 2024 02:55 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47169 |
Actions (login required)
View Item |