PERSPEKTIF ASAS KEMANDIRIAN PADA PENGGUNAAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Desa Murukan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang)

MUHAMMAD DIMAS AL FIKRI, 126103202157 (2024) PERSPEKTIF ASAS KEMANDIRIAN PADA PENGGUNAAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Desa Murukan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (565kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (72kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (138kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (161kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (243kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (180kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (168kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (293kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (110kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (119kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Muhammad Dimas Al Fikri, NIM 126103202157, Perspektif Asas Kemandirian Pada Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Desa Murukan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Skripsi, Fakultas Syarian dan Ilmu Hukum, Progam Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Dr. Dian Ferricha, S.H., M.H. Kata Kunci: Perspektif Kemandirian dan Penggunaan Dana Desa. Penelitian ini dilatarbelakangi pada eksistensi perspektif kemandirian pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Angka 2 huruf b ayat 9 Penjelasan Atas Undang Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan kemandirian yaitu suatu proses proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri diatur juga dalam Pasal 3 huruf i Kemandirian UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahwasaya dalam pengimplementasian kemandirian dalam penggunaan dana desa pada pembangunan belum stabil atau belum merata yang dirasakan oleh masyarakat sekitar desa Murukan yang terbatasnya kemampuan dalam hal pengelolaan dana desa yang setiap desa berbeda dalam penurunan dana desa setiap satu tahun sekali, padahal setiap tahun bertambahnya penduduk desa. Akibatnya setiap jalan dan penerangan jalan belum merata akibat kurangnya dalam pendanaan, yang seharusnya pemerintahan desa Murukan harus mandiri dalam pengimplementasian akan tetapi belum mampu dikatakan dalam kemandirian sesuai realita yang diamanatkan UU Desa untuk hal kemandirian Pasal 3 huruf i UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebab perlunya dalam hal kemandirian menurut pendapat Adam Smith mengemukakan teori bahwa mekanisme pencapaian tingkat kemakmuran dapat tercapai melalui kekuatan tangan tak terlihat (invisible hand), yaitu tanpa adanya campur tangan pemerintah1, yang sebagaimana dikemukakan oleh Adam Smith dan Menurut Barnadib kemandirian meliputi ‘prilaku mampu berinisiatif, mampu mengatasi hambatan/masalah, mempunyai rasa percaya diri dan dapat melakukan sesuatu sendiri tanpa bantuan orang lain. Pendapat ini diperkuat oleh Kartini dan Dali yang mengatakann bahwa, kemandirian adalah hasrat untuk mengerjakan segala sesuatu bagi dirinya sendiri dan kemandirian merupakan kemampuan tanpa campur tangan pihak lain seharusnya pemerintahan desa Murukan harus bisa mandiri sebab tanpa adanya campur tangan dari pemerintah untuk mengatur kemandirian kesejahteraan masyarakat desa Murukan, sebab dalam pengelolaan keuangan masih kebingunan dalam pengelolaan keuangan dana desa yang dimana uang tersebut belum terlaksana secara mandiri dalam pembangunan merata sesuai amanat Pasal 3 huruf i UU Nomor 6 Tahun 2014. Oleh karena itulah penulis merumuskan dalam penelitian dibawah ini: Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Penggunaan Dana Desa Dalam Perwujudan Kemandirian di Desa Murukan? 2) Bagaimana Penggunaan Dana Desa Pada Pembangunan di Desa Murukan 3) Bagaimana Perspektif Asas Kemandirian Dalam Penggunaan Dana Desa? Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penggunaan dana desa dalam perwujudan kemandirian di desa Murukan? 2) Bagaimana penggunaan dana desa pada pembangunan di desa Murukan 3) Bagaimana Perspektif Asas Kemandirian Dalam Penggunaan Dana Desa? Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Penggunaan dana desa pengimplementasian kemandirian di desa Murukan yaitu kurangnya dalam hal pendanaan desa Murukan, yang dimana dalam 1 tahun harus menunggu lama turunnya APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) terbatasnya dalam pengelolaan kemampuan dalam hal pengelolaan dana desa yang semakin padat penduduk masyarakat desa Murukan dan vakumnya BUMDesa dimana seharusnya kemandirian sudah bisa mengatur dan mengelola atau mengembakan keuangannya masih belum mampu dalam pengelolaan keuangan secara mandiri sebagaimana pendapat Kartini dan Dali yang mengatakann bahwa, kemandirian adalah hasrat untuk mengerjakan segala sesuatu bagi dirinya sendiri dan kemandirian merupakan kemampuan tanpa campur tangan pihak lain. 2) Pembangunan desa Murukan belum merata 100% sebab kurangnya dana desa dan masih terbatasnya dalam mengelola keuangan dana desa, yang sebagaimana jalan dan penerangan lampu belum ada setiap desa namun dalam hal pembangunan lain seperti TPQ, Madrasah desa Murukan sudah mampu dalam hal mengelola dalam bertahap. 3) Dalam perspektif di desa Murukan asas kemandirian dalam mengelola praktik penggunaan dan desa, masih banyak sekali aparatur pemerintahan desa termasuk kepala desa Murukan sendiri yang menyampaikan bahwasanya kurangnya dalam pendanaan hal ini menghambat kemandirian desa dalam hal pembangunan. Dalam artian masih belum bisa dikatakan mandiri, sebagaimana penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014 kemandirian yaitu suatu proses proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri dalam artian desa Murukan belum mampu dalam hal pengelolaan pengunanaan desa dalam pembangunan yang merata. Sebab mandiri ialah mandiri tanpa bantuan pihak lain, bisa mengembangkan keuangan dana desa, sebab pendapatan asli desa bisa didapatkan melalui BUMDesa diatur dalam Angka 18 Pasal 72 ayat 1 huruf a Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan Yang dimaksud dengan "pendapatan asli Desa" yaitu pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa. Yang dimaksud dengan "hasil usaha" termasuk juga hasil BUM Desa dan tanah bengkok.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara > Desa
Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202157 MUHAMMAD DIMAS AL FIKRI
Date Deposited: 19 Jun 2024 08:14
Last Modified: 19 Jun 2024 08:14
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47226

Actions (login required)

View Item View Item