PERAN PEREMPUAN SEBAGAI KEPALA RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF MUBADALAH (Studi Kasus di Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung)

MOHAMMAD MIFTAHUL KHOIRI, 12102193189 (2024) PERAN PEREMPUAN SEBAGAI KEPALA RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF MUBADALAH (Studi Kasus di Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (727kB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (253kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (393kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (229kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (495kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (219kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (190kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (414kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (115kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (205kB) | Preview
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Mohammad Miftahul Khoiri, 12102193189, Peran Perempuan sebagai Kepala Rumah Tangga dalam Perspektif Mubadalah (Studi Kasus di Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Kabuapaten Tulungagung), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, Universitas Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2024, Pembimbing: Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H.I., M.Hum. Kata Kunci : Peran Perempuan, Kepala Rumah Tangga, Lima Pilar Penyangga Kehidupan Rumah Tangga, Mubadalah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 31 ayat 3 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 79 ayat 1 suami adalah kepala kelurga dan istri adalah ibu rumah tangga. Namun, di Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung ditemukan suami-suami yang sakit dan miskin sehingga peran-peran kepemimpinan mereka digantikan oleh para istri. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana peran perempuan sebagai kepala rumah tangga di Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung?; 2) Bagaimana peran perempuan sebagai kepala rumah tangga di Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung perspektif mubadalah? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dengan perempuan sebagai kepala rumah tangga di Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung, observasi di Desa Tunggangri dengan melakukan pengamatan data peerempuan yang menjadi kepala rumah tangga, dan dokumentasi. Pada teknik analisis data, penulis menggunakan analisis deskriptif yaitu kondensasi data, peyajian data dan penarikan kesimpulan, sedangkan pengecekan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Perempuan sebagai kepala rumah tangga di Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung menjalankan 3 (tiga) peran sekaligus, yaitu mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga, melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga meliputi menyiapkan sarapan untuk suami dan anak, membersihkan rumah dan mengurus suaminya yang sedang sakit, mengambil keputusan-keputusan penting terakit mengelola hasil pendapatan usaha, mengelola keuangan untuk biaya berobat suami, biaya pendidikan anak dan mengatur kebutuhan rumah tangga. 2) Ditinjau dari perspektif mubadalah peran yang dijalankan perempuan sebagai kepala rumah tangga di Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung berkesesuaian dengan lima pilar prinsip penyangga kehidupan rumah tangga antara lain, prinsip mitsaqan ghalizan yang artinya perjanjian yang kokoh karena perempuan kepala rumah tangga tetap setia kepada suaminya dan tidak meninggalkan suaminya yang sedang sakit, prinsip zawj yang berarti pasangan karena perempuan sebagai kepala rumah tangga dapat menjalankan fungsinya yang mana sebagai pasangan suami istri dalam rumah tangga harus saling menyempurnakan kekurangan serta menghargai satu sama lain, prinsip mu’asyarah bil ma’ruf karena istri memperlakukan suami dengan baik , prinsip musyawarah hal ini karena perempuan yang berperan sebagai kepala rumah tangga dalam mengambil keputusan penting tetap melibatkan suaminya, prinsip taradhin min-huma yang artinya kerelaan/penerimaan dari kedua belah pihak. Karena perempuan kepala rumah tangga rela menggantikan peran suaminya serta suaminya pun rela digantikan peranya sebagai kepala rumah tangga oleh istrinya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102193189 MOHAMMAD MIFTAHUL KHOIRI
Date Deposited: 20 Jun 2024 06:36
Last Modified: 20 Jun 2024 06:36
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47327

Actions (login required)

View Item View Item