ALIZA QOTRUN NADA, 126103201029 (2024) OPTIMALISASI KEWENANGAN DINAS PETERNAKAN KABUPATEN TRENGGALEK TERHADAP PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, PEMASARAN HASIL PETERNAKAN. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (849kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (234kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (204kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (229kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (319kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (191kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (184kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (184kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (59kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (187kB) |
||
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Aliza Qotrun Nada, 126103201029, Optimalisasi Kewenangan Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek Terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, Pemasaran hasil Peternakan, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Pembimbing: Muksin M.H. Kata Kunci: Wewenang, Optimalisasi, Dinas Peternakan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Sektor peternakan yang memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia, khususnya dalam menyediakan sumber protein hewani, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sektor peternakan di Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti rendahnya produktivitas, terbatasnya akses pasar, dan rendahnya daya saing produk-produk peternakan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2023 tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan peningkatan pemasaran produk-produk peternakan. Sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan sektor peternakan di daerah, Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek memiliki peran penting dalam mengoptimalkan kewenangan yang dimilikinya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2023. Dalam hal ini penulis ingin meneliti sejauh mana Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek mengoptimalkan kewenangannya sesuai dengan Permentan Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, Pemasaran Hasil Peternakan. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana kewenangan dinas peternakan Kabupaten Trenggalek sebelum adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 tahun 2023 tentang peningkatan nilai Tambah, Penguatan daya saing, pemasaran hasil peternakan? 2) Bagaimana upaya dinas peternakan Kabupaten Trenggalek dalam optimalisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 tahun 2023 tentang peningkatan nilai Tambah, Penguatan daya saing, pemasaran hasil peternakan? 3) Bagaimana efektifitas kewenangan Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek terhadap Permentan Nomor 25 Tahun 2023 tentang peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, pemasaran hasil peternakan? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian metode penelitian hukum empiris. Analisis bahan hukum menggunakan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu : 1) Sebelum adanya Permentan Nomor 25 tahun 2023, Dinas peternakan kabupaten Trenggalek berpegang pada PerBup Kabupaten Trenggalek Nomor 49 Tahun 2021 yang fokus pada pengawasan dan pengaturan aspek dasar dalam sektor peternakan, namun setelah adanya Permentan Nomor 25 tahun 2023, dinas ini lebih spesifik dalam upaya meningkatkan nilai tambah, memperkuat daya saing sektor peternakan, dan meningkatkan pemasaran hasil peternakan. 2) Beberapa upaya dilakukan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek guna mengoptimalkan kewenangannya sesuai dengan Permentan Nomor 25 Tahun 2023 tentang peningkatan nilai Tambah, Penguatan daya saing, pemasaran hasil peternakan seperti Kegiatan NTDSP, pengembangan usaha peternakan, bimbingan teknis, serta membantu dalam perizinan NKV. 3) Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek telah melakukan kewenangannya sesuai dengan Permentan Nomor 25 Tahun 2023,meskipun mengalami kendala dalam pengoptimalannya seperti kurang maksimalnya infrastruktur serta biaya, namun telah memberikan dampak positif dalam peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing serta pemasaran hasil peternakan. Dapat disimpulkan bahwa kewenangan Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek berdasarkan Permentan Nomor 25 Tahun 2023 belum sepenuhnnya efektif dikarenakan tujuan yang ingin dicapai dalam Permentan tersebut belum secara menyeluruh tercapai.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103201029 ALIZA QOTRUN NADA |
Date Deposited: | 26 Jul 2024 02:06 |
Last Modified: | 26 Jul 2024 02:06 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47973 |
Actions (login required)
View Item |