PERANAN PEMERINTAH DESA TERHADAP PENGUSAHA KOST DALAM MENCEGAH PEREDARAN GELAP NARKOBA BERDASARKAN PERDA KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 1 TAHUN 2023 (Studi Kasus Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung)

FAUZI MAHARENDRA, 126103203243 (2024) PERANAN PEMERINTAH DESA TERHADAP PENGUSAHA KOST DALAM MENCEGAH PEREDARAN GELAP NARKOBA BERDASARKAN PERDA KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 1 TAHUN 2023 (Studi Kasus Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (227kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (48kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (228kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (274kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (191kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (126kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (39kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (151kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Fauzi Maharendra, 126103203243.”Peranan Pemerintah Desa Terhadap Pengusaha Kost Dalam Mencegah Peredaran Gelap Narkoba Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 (studi kasus desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung). Kata Kunci: Pemerintah desa, mencegah, pengusaha kost, narkoba. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan penetapan desa Plosokandng sebagai daerah rawan peredaran gelap narkoba pada tahun 2023. Berdasarkan data pravalensi Badan Narkotika Negara salah satu tempat dengan rawan peredaran gelap narkoba adalah rumah kost. Peredaran gelap narkoba pada rumah kost menduduki posisi pertama dengan skala 60,3%. Banyaknya jumlah rumah kost di Desa Plosokandang yaitu sekitar 226 rumah kost maka perlunya sebuah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Berdasrkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2023, Pemerintah Desa melakukan fasilititasi tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantaan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Rumusan masalah dalam penelitin ini adalah; 1) Bagaimana peran pemerintah desa Plosokandang dalam upaya mencegah peredaran gelap Narkoba pada rumah kost? 2)Bagaimana hambatan pemerintah desa Plosokandang dalam upaya mencegah peredaran gelap Narkoba pada rumah kost? Tujuan penelitian ini adalah 1. Mengetahui peran Pemerintah Desa Plosokandang dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba pada rumah kost 2.Mengetahui hambatan yang dialami Pemerintah Desa Plosokandang dalam mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba pada rumah kost. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data menggunakan observasi,wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, triangulansi digunakan untuk pengecakan keabsahan data. Penelitian ini menunjukkan bahwa: 1)Pemerintah Desa Plosokandang Kecamatan Kedugwaru Kabupaten Tulungagung dalam upaya mencegah peredaran gelap narkoba pada rumah kost, pemerinntah desa membuat sebuah PERDES (Peraturan Desa) yang mengatur tentang pengusaha kost. Perturan Desa tersebut mengatur tentang tata tertib dan keamanan pada rumah kost mengenai laran narkoba. Namun saat ini peraturan desa tersebut belum selesai dan masih dalam proses pembentukan. 2)Upaya pemerintah desa Plosokandang terkait pencegahan narkoba dan perlindungan warga pemerintah desa mengupayakan agar direhabilitasi apabila ada salah satu warga terjerumus dalam narkoba. 3)Pemerintah desa Plosokandang bekerja sama dengan IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat) bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkoba dan mengintervensi masyarakat apabila melakukan penyalahgunaan narkoba di rumah kost maupun di tempat lainnya. 4) Pemerintah Desa Plosokandang belum mengadakan sosialisasi tentang narkoba terhadap pengusaha kost. Sampai saat ini sosialisasi dan pelatihan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perdaran Gelap Narkotika) hanya dilaksanakan secara umum terhadap masyarakat luas. 5)Banyaknya pengusaha kost atau pengelola kost yang belum menerapkan peraturan larangan narkoba. 6) Kebanyakan peraturan yang di terapkan dalam rumah kost adalah peraturan tentang kebersihan dan peraturan tersebut disampaikan secara tidak tertulis. 7) Tidak adanya poster larangan atau kampanye bahaya narkoba pada rumah kost.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara > Desa
Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103203243 FAUZI MAHARENDRA
Date Deposited: 09 Jul 2024 03:56
Last Modified: 09 Jul 2024 03:56
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/48267

Actions (login required)

View Item View Item