PRAKTIK USAHA POM MINI TANPA SURAT IZIN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung)

ADILA MUTIA SA'IDA, 126101202079 (2024) PRAKTIK USAHA POM MINI TANPA SURAT IZIN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (223kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (51kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (222kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (369kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (136kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (169kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (147kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (38kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (176kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Adila Mutia Sa’ida, 126101202079, Praktik Usaha Pom Mini Tanpa Surat Izin Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Ashima Faidati, S.H.I., M.Sy. Kata Kunci: Pom Mini, Surat Izin, Hukum Positif, Hukum Islam Penelitian ini berdasarkan dengan adanya bisnis oleh para pelaku usaha yang bergerak pada bidang penjualan bensin dengan menggunakan alat yang hampir menyerupai SPBU meliputi dispenser, noozle, dan alat takar digital dengan memakai nama Pom Mini. Pelaksanaan bisnis pom mini ini belum memiliki surat izin atau legalitas usaha, sehingga usaha pom mini ini dikatakan ilegal. Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik usaha pom mini tanpa surat izin di kecamatan Rejotangan kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap praktik usaha pom mini tanpa surat izin di kecamatan Rejotangan kabupaten Tulungagung? 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik usaha pom mini tanpa surat izin di kecamatan Rejotangan kabupaten Tulungagung?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan praktik usaha pom mini tanpa surat izin di kecamatan Rejotangan kabupaten Tulungagung. 2) Untuk menganalisis tinjauan hukum positif terhadap praktik usaha pom mini tanpa surat izin di kecamatan Rejotangan kabupaten Tulungagung. 3) Untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap praktik usaha pom mini tanpa surat izin di kecamatan Rejotangan kabupaten Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sedangkan teknik pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Para pengusaha pom mini ini tidak memiliki surat-surat izin misalnya izin usaha niaga. Bisa dikatakan bahwa usaha tersebut ilegal dan sangat berbahaya karena tidak memiliki standarkeamanan dan keselamatan. 2) Dalam PerBPH MIGAS Nomor 6 tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur Pasal 6 sudah dijelaskan mengenai syarat untuk menjadi sub penyalur, tetapi dalam praktik usaha pom mini yang ada di kecamatan Rejotangan syarat tersebut belum terpenuhi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101202079 ADILA MUTIA SA'IDA
Date Deposited: 11 Jul 2024 02:37
Last Modified: 11 Jul 2024 02:37
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/48484

Actions (login required)

View Item View Item