TRADISI PERNIKAHAN MALEM SONGO PADA MASYARAKAT KEDUNGPRING LAMONGAN PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan)

HAYIN NURIZATI KHOIRINA, 126102202098 (2024) TRADISI PERNIKAHAN MALEM SONGO PADA MASYARAKAT KEDUNGPRING LAMONGAN PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (845kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (206kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (20kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (321kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (385kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (85kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (128kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (259kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (141kB) | Preview
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Khoirina, Hayin Nurizati NIM 126102202098, Tradisi Pernikahan Malem Songo Pada Masyarakat Kedungpring Lamongan Perspektif Antropologi Hukum Islam (Studi kasus di Kecamatan Kedungpring Kabpuaten Lamongan), Jurusan Hukum Keluarga Islam, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Dr. Ahmad Musonnif, M.H.I Kata Kunci: Tradisi, Pernikahan, Malem Songo. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya tradisi pernikahan malam 29 Ramadan di Kecamatan Kedungpring. Masyarakat jawa biasa menyebutnya malem songo, malem songo adalah malam ganjil terakhir pada malam bulan Ramadan. Masyarakat Kecamatan Kedungpring mempercayai bahwa malem songo adalah malam yang baik untuk melangsungkan pernikahan. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana tradisi pernikahan Malem Songo di Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan? 2) Bagaimana tinjauan Antropologi Hukum Islam terhadap pernikahan malem songo? Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab pertanyaan diatas adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan teori antropologi hukum Islam Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara, dokumentasi, atau penelaah dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Malem songo adalah malam yang berupa ritual akad nikah yang dilaksanakan pada malam terakhir pada bulan Ramadan yang terletak didaerah Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan. Dimana tradisi tersebut dilaksanakan di rumah masing-masing dari jam 13.00 sampai jam 03.00 dini hari. 2) Ditinjau dari antropologi hukum Islam bahwa pernikahan malem songo adalah fenomena budaya, dimana budaya itu muncul dari adanya keyakinan masyarakat Kecamatan Kedungpring. Sedangkan jika ditinjau dari hukum Islam, tradisi malem songo ini boleh dilakukan selama tidak ada ada hadis yang menunjukkan adanya larangan maka hukumnya adalah boleh.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102202098 HAYIN NURIZATI KHOIRINA
Date Deposited: 16 Jul 2024 04:26
Last Modified: 16 Jul 2024 04:26
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/48654

Actions (login required)

View Item View Item