PRAKTIK JUAL BELI PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI AREA TEPI JALAN PASAR NGEMPLAK KABUPATEN TULUNGAGUNG DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

ELSA MUBSHIROH, 126101201001 (2024) PRAKTIK JUAL BELI PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI AREA TEPI JALAN PASAR NGEMPLAK KABUPATEN TULUNGAGUNG DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (557kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (318kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (552kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (780kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (355kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (344kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (341kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (204kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (580kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Elsa Mubshiroh, 126101201001, Praktik Jual Beli Pedagang Kaki Lima (PKL) di Area Tepi Jalan Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Septi Wulan Sari, S.Sy., M.H. Kata Kunci : Jual Beli, Pedagang Kaki Lima, Hukum Islam, Hukum Positif. Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya praktik jual beli pedagang kaki lima (PKL) di area tepi jalan Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung, dimana saat berdagang mereka menggunakan fasilitas umum yaitu tepi jalan dan lahan parkir milik toko lain. Kegiatan ini selain melanggar peraturan daerah juga menimbulkan kemudharatan seperti terganggunya aktivitas lalu lintas. Fokus dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana praktik jual beli pedagang kaki lima (PKL) di area tepi jalan Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung?, 2) Bagaimana tinjauan hukum islam terkait praktik jual beli pedagang kaki lima (PKL) di area tepi jalan Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung?, 3) Bagaimana tinjauan hukum positif terkait praktik jual beli pedagang kaki lima (PKL) di area tepi jalan Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung?. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang termasuk ke dalam penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dengan pihak terkait seperti pedagang kaki lima (PKL), pedagang dalam pasar, pembeli, pengguna jalan, Satpol PP, dan pihak pengelolaan pasar. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Agar data yang didapat semakin akurat maka penelitian ini menggunakan pengecekan keabsahan data berupa perpanjangan pengamatan dengan cara kembali ke lapangan dan dua triangulasi yaitu triangulasi sumber serta triangulasi waktu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Praktik jual beli yang dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL) di area tepi jalan Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung dilakukan dari pagi sampai malam hari dengan menjual aneka ragam dagangan. Adapun sarana yang digunakan berjualan adalah bak mobil atau alas seadanya. Namun, pedagang kaki lima (PKL) menggunakan tepian jalan untuk berjualan sehingga menimbulkan permasalahan baru yang berkaitan dengan ketertiban umum seperti terganggunya perjalanan masyarakat dan kelancaran lalu lintas. 2) Jual beli yang dilakukan oleh pedagang kaki lima diarea tepi jalan Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungaung sudah memenuhi rukun dan syarat sehingga bisa dikatakan sah. Namun, praktik jual beli yang dilakukan menganggu ketertiban umum berlawanan dengan konsep maslahah mursalah yang menjunjung kepentingan serta kemaslahatan bersama daripada kepentingan pribadi. 3) Ditinjau dari hukum positif praktik jual beli pedagang kaki lima (PKL) diarea tepi jalan Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung tidak memiliki izin usaha dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Pasal 9 termasuk melanggar aturan yang berlaku yakni Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 22 ayat (1). Upaya pemerintah dalam mengatasi hal ini juga sudah diwujudkan dalam bentuk penertiban oleh Satpol PP dan relokasi tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL) . Namun, tidak membuahkan hasil yang signifikan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101201001 ELSA MUBSHIROH
Date Deposited: 05 Aug 2024 03:39
Last Modified: 05 Aug 2024 03:39
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/48894

Actions (login required)

View Item View Item